Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Jarak Lebih Dekat ke Kalbar tapi Pulau Pengekek Masuk Wilayah Kepri, Siapa Diuntungkan?

Deny Hamdani • Kamis, 3 Juli 2025 | 17:05 WIB
Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil, kini bukan lagi bagian dari wilayah Kabupaten Mempawah.
Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil, kini bukan lagi bagian dari wilayah Kabupaten Mempawah.

PONTIANAK POST - Dua pulau kecil di pesisir barat Indonesia, Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil, kini bukan lagi bagian dari wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Secara resmi, kedua pulau tersebut telah dialihkan status administratifnya ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.

Langkah ini memicu berbagai reaksi, terutama dari masyarakat lokal yang selama ini mengenal pulau itu sebagai bagian dari Kalimantan Barat.

Namun, pemerintah menyatakan bahwa pengalihan ini dilakukan demi efisiensi pengelolaan wilayah, serta dalam rangka memperkuat tata kelola maritim nasional.

Dasar Hukum Perpindahan Wilayah

Sebelumnya, Pulau Pengekek secara administratif termasuk dalam wilayah Kabupaten Mempawah, berdasarkan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017.

Namun, dengan terbitnya Keputusan Mendagri tahun 2022, kedua pulau tersebut kini masuk dalam wilayah administrasi Kepri, tepatnya di bawah gugus Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.

Menurut Kementerian Dalam Negeri, perubahan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data batas wilayah yang lebih akurat, sekaligus penyesuaian terhadap kondisi geografis dan kebutuhan strategis negara.

Meskipun secara jarak darat, Pulau Pengekek lebih dekat ke Mempawah (sekitar 145 km), dibandingkan ke ibu kota Kepri (Sekitar 600 km), pemerintah memiliki alasan tersendiri.

Pengelolaan wilayah laut dan pulau-pulau terluar dinilai lebih optimal jika berada di bawah provinsi yang memiliki infrastruktur dan kapasitas kelautan lebih baik seperti Kepri.

“Pertimbangan utamanya adalah efektivitas pengelolaan wilayah laut dan perbatasan,” ujar sumber di Kemendagri.

Selain itu, lokasi kedua pulau ini berada di jalur maritim strategis, sehingga relevan dimasukkan ke dalam wilayah yang lebih siap dalam hal pertahanan dan keamanan maritim.

Pulau Pengekek Besar dan Kecil juga dikenal sebagai kawasan strategis karena lokasinya yang dekat dengan jalur laut internasional. Selain potensi maritim, pulau ini juga diyakini memiliki sumber daya alam yang cukup besar.

Respons Daerah

Kisruh status dua pulau ini sebelumnya mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Mempawah yang membahas tanggapan eksekutif terhadap Raperda RPJMD 2025–2029.

Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, membeberkan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017, kedua pulau masih masuk dalam wilayah Kabupaten Mempawah.

Namun, situasi berubah ketika Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau diterbitkan. Dalam pembaruan tersebut, kedua pulau dikategorikan sebagai bagian dari Provinsi Kepri.

"Tentu hal ini menjadi perhatian kami. Perlu penelusuran dokumen lama dan koordinasi lintas instansi untuk mengklarifikasi status yang berubah ini,” jelas Juli.

Juli Suryadi menyebut bahwa urusan batas wilayah laut berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Karena itu, penentuan status wilayah dua pulau tersebut berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalbar.

"Tentu ini menjadi perhatian serius bagi kami di Pemkab Mempawah. Harus ada komitmen dan langkah konkret agar tidak ada lagi wilayah kita yang berpindah ke provinsi lain," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemkab Mempawah telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan eksistensi pulau-pulau di wilayahnya. Salah satunya adalah dengan mendaftarkan sembilan pulau ke dalam sistem kode dan data wilayah administrasi nasional.

“Kami juga telah mengusulkan pulau-pulau tersebut ke dalam Gazetteer Republik Indonesia, sehingga keberadaan dan statusnya diakui secara nasional dan internasional,” tutupnya.

Alih wilayah ini tentu membawa konsekuensi besar, bagaimana dampaknya?

Seperti pemetaan ulang wilayah administratif, termasuk perubahan basis data kependudukan dan tata ruang.

Kemudian perubahan sistem pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga catatan sipil. Ada juga pengalihan tanggung jawab pembangunan dari Kalbar ke Kepri, termasuk penguatan koordinasi lintas provinsi, terutama dalam pengelolaan wilayah maritim dan keamanan perbatasan.

Langkah pengalihan ini juga berpotensi menjadi contoh bagaimana pemerintah pusat merancang pengelolaan wilayah secara lebih efektif dan strategis.

Namun, tantangannya adalah memastikan sinergi antar provinsi tetap terjaga, agar hak-hak masyarakat tidak terabaikan. Para ahli tata kelola wilayah menyarankan agar pemerintah segera melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat di lapangan, agar tidak muncul kebingungan atau resistensi. Ini bukan sekadar soal peta administratif, tapi juga tentang kepastian hidup masyarakat di pulau-pulau terluar. (den)

Editor : Miftahul Khair
#mempawah #pengekek besar #pulau #kalbar #sengketa #kepulauan riau #pengekek kecil #kemendagri