PONTIANAK POST - Jemaah haji Kalbar dijadwalkan pulang tanah air pada 5 hingga 9 Juli 2025 dari Madinah, Arab Saudi. Ada tujuh jemaah yang wafat di Tanah Suci.
Pelaksana Harian (Plh) Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Kalbar, Kaharudin persiapan kepulangan jemaah haji ke Tanah Air terus dimatangkan. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Batam beberapa kali melakukan rapat koordinasi penyambutan jemaah. Rombongan jemaah haji Kalimantan Barat dijadwalkan tiba di Debarkasi Batam pada Minggu, 6 Juli 2025 pukul 01.15 WIB. Selanjutnya, mereka akan dipulangkan ke Kalbar melalui tiga penerbangan menuju Bandara Supadio, Kubu Raya pada hari yang sama.
Penerbangan pertama pada pukul 08.10 WIB dan tiba di Bandara Supadio Kubu Raya pada pukul 09.10 WIB. Penerbangan kedua akan tiba di Bandar Supadio,Kubu Raya pada pukul 13.10 WIB, dan penerbangan ketiga diperkirakan tiba pukul 17.10 WIB.
Menurut Kaharudin, tidak semua jemaah akan menginap di Asrama Haji Pontianak. Beberapa jemaah, terutama dari Kabupaten Kubu Raya, Mempawah, dan Kota Pontianak, akan langsung pulang ke rumah masing-masing setelah acara penyambutan dan penyerahan secara simbolis kepada pemerintah daerah. Ada juga jemaah yang hanya transit. Jemaah masuk ke kamar asrama haji dalam waktu singkat untuk rehat sejenak. Mandi, makan dan lainnya. Setelah itu langsung berangkat ke daerah masing-masing.
"Karena sebagian jemaah pulang secara mandiri, maka akses parkir untuk kendaraan penjemput perlu diatur dengan baik agar tidak menimbulkan kemacetan," jelas Kaharudin. Ia juga menekankan pentingnya pengaturan pengambilan koper bagasi jemaah agar berjalan tertib, aman, dan lancar. Segala potensi kendala harus diantisipasi sejak awal.
Saat pulang ke Indonesia, jemaah haji harus mematuhi sejumlah aturan. Termasuk barang yang boleh dan tidak boleh dibawa. Seperti, larangan memasukan air zam-zam dalam ukuran dan kemasan apapun ke dalam koper besar. Di dalam koper besar juga dilarang memasukkan barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata/ benda tajam, senjata api, mainan yang menggunakan baterai. Termasuk juga power bank atau mainan dengan kapasitas baterai lebih dari 10Owh PRIA atau 20.000 MAH EPA. Selain itu, tidak memasukkan uang tunai senilai Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) atau setara SAR 25.000 (Dua puluh lima ribu Riyal) atau lebih.
Berat maksimal koper besar dan tas kabin juga diatur. Koper Besar dengan berat masimal 32kg yang diangkut pihak . maskapai, tas kabin seberat 7 Kg yang dibawa bersama penumpang. Waktu penimbangan bagasi untuk koper besar dilakukan 2x24 Jam atau 2 hari sebelum jadwal keberangkatan (take off) pesawat.
Pengumpulan Koper Bagasi di Lobby Hotel dilakukan 2 Jam sebelum jadwal penimbangan. Barang bawaan jemaah haji yang wafat merupakan tanggung jawab perangkat kloter. Koper besar diangkut berdasarkan kloter awal keberangkatan dengan melampirkan Surat Keterangan dari Daker PPIH. Tas kabin dibawa bersama penumpang lainnya di pesawat. (mrd)
Editor : Hanif