PONTIANAK POST –Kejati Kalbar terus menggalakkan upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat, khususnya bagi para nelayan.
Melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum Tahun Anggaran 2025, Kejati Kalbar berkomitmen mewujudkan masyarakat yang lebih memahami dan patuh terhadap hukum. Program ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok daerah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian integral dari komitmen Kejati Kalbar dalam mendukung pembangunan hukum yang inklusif dan merata.
"Belum lama ini, kegiatan serupa juga sukses kami gelar di Singkawang, mendapatkan respons positif dari masyarakat setempat," tutur Wayan dalam siaran persnya.
Kejaksaan menaruh harapan besar agar masyarakat, khususnya para nelayan yang sehari-hari berinteraksi langsung dengan sumber daya laut, dapat memahami secara menyeluruh hak dan kewajiban mereka di bidang hukum.
Dengan pemahaman ini, mereka diharapkan mampu mengenal hukum, menjauhi potensi hukuman, serta secara proaktif menghindari pelanggaran hukum dalam setiap aktivitas melaut dan kehidupan sehari-hari mereka.
"Kami mencatat banyaknya pertanyaan yang muncul dari para nelayan terkait cara terhindar dari masalah hukum perikanan. Selain itu, mereka juga kerap menanyakan permasalahan lain yang berkaitan dengan profesi nelayan, seperti kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak yang esensial untuk operasional mereka," ungkap Wayan.
Peserta kegiatan ini berasal dari berbagai kelompok nelayan yang dengan antusias mengikuti seluruh sesi materi penyuluhan. Mereka menunjukkan kedisiplinan dan keaktifan dalam bertanya maupun berdiskusi.
Elvin Arjuna Candra, Koordinator dari Kejati Kalbar, menyampaikan materi yang sangat relevan. Materi yang dibawakan meliputi Pengenalan Lembaga Kejaksaan serta Penanggulangan Tindak Pidana Bidang Perikanan. Penjelasan tentang tindak pidana perikanan ini mengacu pada landasan hukum kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Elvin menegaskan, penyuluhan ini memiliki tujuan ganda yakni memberikan pemahaman hukum yang komprehensif dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat pesisir.
“Perlu juga mendorong terciptanya budaya hukum yang taat dan tertib di lingkungan masyarakat nelayan, demi keberlanjutan sumber daya laut kita," kata Elvin.
Elvin secara detail menjelaskan bahwa penanggulangan tindak pidana perikanan adalah serangkaian upaya terpadu yang dilakukan untuk mencegah, mengungkap, dan menindak berbagai bentuk pelanggaran hukum di bidang perikanan.
Pelanggaran-pelanggaran ini seringkali merugikan sumber daya perikanan secara massal dan mengancam kelestarian lingkungan laut. (mrd)
Editor : Miftahul Khair