PONTIANAK POST – Persoalan batas wilayah di Kepulauan Pengikik Besar dan Kecil antara Kabupaten Mempawah (Kalbar) dan Kabupaten Bintan (Kepri) memang masih menghangat. DPRD Provinsi Kalimantan Barat menyatakan siap menindaklanjuti isu ini secara serius, bahkan siap memperjuangkannya hingga ke tingkat pusat jika diperlukan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kalimantan Barat, Haji Prabasa Anantatur yang juga selaku Koordinator Komisi I, seusai membahas RPJMD, Selasa (8/7). Dalam pembahasan itu, muncul pernyataan dari klaim Pulau Pengikik Besar dan Pengekek Kecil yang terus jadi sorotan publik.
"Kami di DPRD Kalbar, hari ini baru saja menyelesaikan pembahasan RPJMD. Namun, dalam diskusi-diskusi seputar dokumen penting daerah ini, ikut dibahas juga masalah pulau PengikikBesar dan Kecil," ujar Prabasa.
Menurutnya, isu ini awalnya diangkat oleh pejabat teras Mempawah yakni Anggota DPRD dan Wakil Bupati Mempawah melalui pemberitaan di media massa, online dan medsos.
Berdasarkan informasi yang tersedia, pada tahun 2017 pulau tersebut masih termasuk dalam wilayah administratif Kabupaten Mempawah dengan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017. Namun dengan keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, wilayah tersebut berubah status menjadi bagian dari Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
“Data yang kami miliki belum lengkap. Untuk itu, kami akan segera mengadakan rapat kerja Komisi I DPRD Provinsi Kalbar bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Mempawah guna mendapatkan data yang valid,” tambahnya.
Di sisi lain, data pendukung akurasi jarak nantinya dapat menjadi pertimbangan, dimana Pulau Pengikik besar dan kecil lebih dekat ke Mempawah (sekitar 145 km), dibandingkan ke ibu kota Kepri (Sekitar 600 km). Ini juga bisa jadi bahan tambahan dan pertimbangan DPRD Kalbar untuk melakukan sesuatu.
Lebih lanjut Politisi Golkar Kalbar ini menjelaskan bahwa polemik ini tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa dasar. Meski ada informasi soal potensi sumber daya alam dan laut yang kaya, seperti pasir kuarsa dan lainnya di kawasan tersebut, semua asumsi harus diverifikasi lebih dahulu. “Jangan sampai masyarakat terutama di dua pulau tersebut berdampak karena informasi beredar belum tentu benar. Kami ingin semua dilakukan secara proporsional, dengan data sebagai dasar utama," jelasnya.
Dia juga menyinggung fakta bahwa pemerintahan Kabupaten Mempawah dan Provinsi Kalbar bisa menjadi modal mengumpulkan data historis dan administratif yang lebih lengkap. “Saya yakin Pemprov Kalbar pasti memiliki data lebih lengkap, termasuk di Mempawah. Kalau data sudah lengkap, DPRD Provinsi siap memperjuangkan hak Kalimantan Barat ke tingkat pusat,” tandasnya.
Sementara itu, masyarakat Kalbar terutama Mempawah pun mulai menyuarakan aspirasi mereka. Ada rasa ketidakpuasan atas perubahan status pulau yang dinilai dekat secara geografis dengan Kalimantan Barat. "Namun, apakah jarak semata bisa menjadi dasar penentuan wilayah. Pertanyaan ini menjadi penting untuk dijawab dengan pendekatan hukum dan sejarah," kata salah satu tokoh masyarakat setempat.
Sejauh ini, DPRD Kalbar secepatnya menjadwalkan Rapat Badan Musyawarah untuk menentukan langkah-langkah lanjutan. Salah satunya adalah rencana rapat kerja dengan Pemprov Kalbar dan Pemkab Mempawah dalam waktu dekat.
Masalah batas wilayah bukanlah perkara biasa. Di baliknya, tersimpan potensi konflik, tetapi juga peluang pengelolaan sumber daya yang lebih baik. Dengan adanya sikap tegas dari DPRD Kalbar, masyarakat berharap ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap wilayah yang telah lama menjadi bagian dari identitas mereka.(den)
Editor : Hanif