PONTIANAK POST - Pemprov Kalimantan Barat sedang berupaya menelusuri dokumen sejarah dan administratif sebagai dasar penguatan klaim atas Pulau Pengikik, yang saat ini terdaftar dalam wilayah administrasi Kepulauan Riau. Langkah ini diambil menyusul perubahan status administratif pulau tersebut yang sempat tercatat berada di wilayah Kalbar.
Usai Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD Provinsi Kalbar Pembahas Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029, Selasa (8/7), Gubernur Ria Norsan, menegaskan bahwa proses klaim terhadap suatu wilayah harus didasarkan pada data dan bukti yang valid. “Kalau kita mau mengklaim (Pulau Pengikik), harus valid. Sementara kita datanya kurang,” katanya.
Menurutnya, saat ini Pemprov Kalbar masih kekurangan dokumen yang kuat untuk mengajukan klaim secara formal terhadap pulau tersebut. Pemprov Kalbar kini berupaya menghimpun berbagai jenis dokumen pendukung, mulai dari surat-surat kerajaan, bukti-bukti kepemilikan pada masa pemerintahan kolonial Belanda, hingga dokumen lainnya yang dapat memperkuat posisi Kalbar dalam menyatakan klaim atas wilayah tersebut.
“Kami lagi cari data dari surat-surat kerajaan, bukti yang ada pada saat pemerintahan kerajaan Belanda, dan lainnya, termasuk kalau ada hak milik atas pulau tersebut,” terangnya. Norsan yang pernah menjabat sebagai Bupati Mempawah dua periode itu mengaku dirinya telah lama mengetahui keberadaan Pulau Pengikik Besar dan Kecil, yang menurutnya dulunya memang termasuk dalam wilayah Kalbar.
“Pulau Pengikik ini sempat masuk dalam Kecamatan Sungai Kunyit,” kata dia.
Pulau Pengikik secara administratif termasuk dalam wilayah Kabupaten Mempawah, berdasarkan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017. Namun, dengan terbitnya Keputusan Mendagri tahun 2022, kedua pulau tersebut kini masuk dalam wilayah administrasi Kepri, tepatnya di bawah gugus Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.
Menurut Kementerian Dalam Negeri, perubahan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data batas wilayah yang lebih akurat, sekaligus penyesuaian terhadap kondisi geografis dan kebutuhan strategis negara.
Meskipun secara jarak darat, Pulau Pengikik lebih dekat ke Mempawah dibandingkan ke ibu kota Kepulauan Riau, pemerintah memiliki alasan tersendiri. Pengelolaan wilayah laut dan pulau-pulau terluar dinilai lebih optimal jika berada di bawah provinsi yang memiliki infrastruktur dan kapasitas kelautan lebih baik seperti Kepulauan Riau tersebut.
Kepri Merujuk Perjanjian
Tokoh masyarakat Tambelan yang berada di Tanjungpinang, Atmadinata mengklaim, secara historis posisi Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil telah lama berada di bawah administrasi Tambelan. Atma mengatakan, dua surat perjanjian antara Kesultanan Riau dengan Hindia Belanda menjadi bukti sejarah tertulis yang kuat.
“Sudah sejak lama betul setidak-tidaknya sejak sebelum tahun 1857 pulau tersebut berada di bawah Datuk Petinggi Tambelan,” ujar Atma sebagaimana dilansir Batam Pos (jaringan Pontianak Post).
Ketua I Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepri ini mengatakan, berdasarkan perjanjian tersebut, Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil secara sah masuk dalam wilayah administrasi Tambelan sejak sebelum Kemerdekaan Indonesia hingga saat ini.
Pertama, surat perjanjian tanggal 1 Desember 1857 yang ditandatangani antara Resident van Riouw, Niewenhuijzen dengan Sultan Sulaiman Badrul Alam Syah, dan Yang Dipertuan Muda Riau Raja Abdullah.
Kedua, surat perjanjian tanggal 19 Agustus 1864 yang ditandatangani oleh Resedent van Riouw Elisa Netscher dengan Yang Dipertuan Muda Riau Raja Muhammad Yusuf tentang tanah dan pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah takluk Kerajaan Riau Lingga.
Dalam bagian kesebelas surat perjanjian itu disebutkan secara spesifik Pulau Pengikik berada di bawah Datuk Petinggi Tambelan. Pulau Pengikik tercantum dalam nomor urut ke-39 dalam daftar pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah tersebut.
Menurut Datok Atma, bukti itu yang menjadi dasar sejak Provinsi Riau dimekarkan dari Provinsi Sumatera Tengah tahun 1958 dan Kepulauan Riau (Kepri) menjadi provinsi baru pada tahun 2002, yang mana Pulau Pengikik secara administrasi termasuk dalam wilayah Kecamatan Tambelan.
Hal ini diperjelas dan diperkuat dengan UU Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Provinsi Kepri. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau juga telah menunjukkan komitmen dalam membangun dan mengembangkan wilayah tersebut.
Atma mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau telah membangun Sekolah Dasar (SD) pada tahun 1986 di Pulau Pengikik sebagai kelas jauh dari SD 007 Tambelan di Pulau Mentebung.
Selain itu, sekitar 15 tahun lalu, Kabupaten Bintan memekarkan Pengikik sebagai desa baru, yang sebelumnya merupakan dusun dalam wilayah Desa Pulau Mentebung. Desa baru ini memiliki kepala desa sendiri yang menunjukkan peningkatan status.
Dengan bukti historis, pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah menujukkan Pulau Pengikik telah menjadi bagian dari wilayah administratif Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepri. (sti/sla)
Editor : Hanif