Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pulau Pengekek Masuk Wilayah Kepri Sejak 2017, Pemprov Kalbar Tegaskan Bukan Pemindahan Baru

Idil Aqsa Akbary • Kamis, 10 Juli 2025 | 11:38 WIB
Peta Pulau Pengikik
Peta Pulau Pengikik

PONTIANAK POST – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa status Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil (dikenal juga sebagai Pulau Pengikik) sebagai wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bukanlah pemindahan baru, melainkan pemutakhiran data administratif yang sudah tercantum sejak 2017.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, usai menerima laporan hasil rapat bersama Pemerintah Kabupaten Mempawah, Selasa (8/7).

Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 sebenarnya telah mencantumkan Desa Pengikik sebagai bagian dari Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Status tersebut juga diperkuat dalam Perda Kabupaten Bintan Nomor 11 Tahun 2007.

“Jadi tidak benar kalau disebut Pulau Pengikik itu awalnya bagian dari Mempawah lalu dipindahkan ke Kepri. Nama desanya sudah ada sejak 2017 sebagai bagian dari Bintan. Yang membedakan hanya soal pemutakhiran penyebutan nama pulau,” jelas Harisson.

Adapun pemutakhiran itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, yang merupakan penyempurnaan dari Kepmendagri 050-145 Tahun 2022. Dalam dokumen baru itu, nama Pulau Pengekek Besar dan Kecil disebut secara spesifik, sehingga memperjelas status administratif kedua pulau tersebut.

Meski begitu, Pemprov Kalbar tak tinggal diam. Harisson menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menelusuri dokumen sejarah, peta lama, hingga arsip-arsip yang tersimpan di Arsip Nasional RI di Jakarta. Tujuannya, untuk menemukan data pendukung baru yang bisa digunakan sebagai bahan usulan pembahasan ulang kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau nanti ditemukan bukti kuat bahwa kedua pulau itu masuk wilayah Kalbar, maka tentu kami akan ajukan pembahasan ulang ke Kemendagri,” tegas Harisson.

Pulau Pengikik, lanjutnya, memang sudah lama menjadi pembahasan lintas provinsi sejak 2006. Dalam proses tersebut, Kalbar dan Kepri saling menunjukkan data historis dan administratif. Namun, dalam forum-forum itu, pihak Kepri dinilai lebih siap secara dokumentasi.

Seperti diketahui, secara geografis, Pulau Pengekek Besar memiliki luas sekitar 60,41 hektare dan Pulau Pengekek Kecil seluas 13,95 hektare. Jika digabungkan, total luasnya mencapai 74,36 hektare atau sekitar 0,74 kilometer persegi.

Dari sisi jarak, kedua pulau itu sebenarnya lebih dekat ke Kalbar, yakni hanya sekitar 64,22 kilometer dari garis pantai Kalbar. Sementara dari Kepri, jaraknya mencapai sekitar 91,88 kilometer.

Meski lebih dekat ke Kalbar secara geografis, secara administratif keduanya kini tercatat sebagai bagian dari Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.(bar)

Editor : Hanif
#mempawah #kepri #pemerintah provinsi #kalimantan barat #pulau pengikik #kemendagri