Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Ria Norsan Soroti Turunnya Dana SDA, Desak Pemerintah Pusat Evaluasi Regulasi

Novantar Ramses Negara • Jumat, 11 Juli 2025 | 10:12 WIB
SAMPAIKAN PANDANGAN: Gubernur Kalbar Ria Norsan saat menyampaikan pandangan dalam Rakor Gubernur se-Indonesia di Balikpapan, Rabu (9/7). Ia menyoroti turunnya DBH dan perlunya perbaikan regulasi pusat
SAMPAIKAN PANDANGAN: Gubernur Kalbar Ria Norsan saat menyampaikan pandangan dalam Rakor Gubernur se-Indonesia di Balikpapan, Rabu (9/7). Ia menyoroti turunnya DBH dan perlunya perbaikan regulasi pusat

PONTIANAK POST — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mendesak pemerintah pusat mengevaluasi regulasi dana bagi hasil (DBH) sektor pertambangan dan kehutanan yang dinilai merugikan daerah. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Gubernur se-Indonesia di Balikpapan, Rabu (9/7), yang membahas penguatan fiskal berbasis sumber daya alam. Rakor yang digelar di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan ini dihadiri 12 gubernur dari provinsi penghasil SDA, termasuk Kalbar, Kaltim, Kalteng, Kalsel, Jatim, hingga Sulawesi dan Sumatera.

Ria Norsan menyoroti dampak kebijakan pusat yang menghapus PNBP Iuran Tetap untuk mineral bukan logam dan batuan melalui PP No. 19 Tahun 2025, yang berpotensi memangkas pendapatan daerah secara signifikan. “DBH Kalbar turun drastis dari Rp97,2 miliar pada 2020 menjadi hanya Rp32,8 miliar di triwulan I tahun ini. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Kalbar merupakan salah satu provinsi dengan potensi hutan terbesar di Indonesia. Dari total luas 14,7 juta hektare, sekitar 57 persen atau 8,32 juta hektare merupakan kawasan hutan, dan sisanya areal penggunaan lain (APL). Terdapat pula ekosistem mangrove seluas 162 ribu hektare.

Hingga Maret 2025, terdapat 65 unit perizinan PBPH dengan total konsesi 2,75 juta hektare, mencakup hutan alam, hutan tanaman, restorasi ekosistem, dan jasa lingkungan karbon. Selain itu, terdapat 114 unit industri pengolahan hasil hutan.

Sementara itu, program Perhutanan Sosial di Kalbar terus berkembang dengan 271 unit persetujuan seluas 701.862 hektare hingga Juni 2025. Untuk kegiatan pembangunan di kawasan hutan, telah terbit 49 izin (PPKH) seluas 83.199 hektare.

Namun di balik potensi besar itu, Ria Norsan mengungkap kendala serius, seperti piutang PNBP Pemanfaatan Kawasan Hutan (PKH) sebesar Rp73,45 miliar yang belum tertagih, dan tidak adanya skema bagi hasil PKH ke daerah. “Tanpa bagi hasil dari PKH, pengawasan di lapangan jadi terbatas. Padahal nilainya besar dan langsung menyangkut fiskal daerah,” katanya.

Gubernur Kalbar juga mencermati tren penurunan drastis Transfer ke Daerah (TKDD) dari sektor kehutanan. Jika pada 2019 mencapai Rp54,4 miliar, kini hanya Rp10,66 miliar. Komponen utama seperti Dana Reboisasi (DR) dan PSDH menunjukkan tren menurun sejak 2021. “Ini alarm serius. Rakor ini harus melahirkan sinergi nyata untuk menjaga kesinambungan fiskal daerah penghasil SDA,” tegas Ria Norsan. (mse)

Editor : Hanif
#ria norsan #sda #Evaluasi #dbh #dana #regulasi #balikpapan #Rakor Gubernur