PONTIANAK POST – Kesenjangan daya tampung pendidikan menengah atas masih menjadi persoalan di sejumlah daerah, termasuk di Kalbar.
Setiap tahun, jumlah lulusan SMP terus meningkat, namun bangku SMA dan SMK belum mampu mengimbangi lonjakan itu. Bahkan angka partisipasi sekolah (APS) jenjang SMA di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, misalnya, belum pernah menyentuh angka 100 persen.
Sebagaimana diatur dalam konstitusi, pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Bahkan ditegaskan pula dalam ayat (2) bahwa, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Dengan demikian, negara tidak hanya diperbolehkan, melainkan wajib hadir menjamin akses pendidikan yang layak, termasuk melalui dukungan terhadap lembaga pendidikan berbasis masyarakat.
Namun, di tengah persoalan ini, muncul narasi yang menyebut pemerintah tidak boleh membantu sekolah berbasis masyarakat karena dikhawatirkan menyalahi aturan atau berpotensi dipersoalkan aparat penegak hukum. Padahal, jika mengacu pada regulasi, pemerintah justru sah memberikan bantuan selama memenuhi ketentuan hukum.
Pengamat pendidikan dari Universitas PGRI Pontianak, Suherdiyanto menilai, pembangunan sekolah oleh pemerintah tidak semestinya dipersoalkan selama sesuai aturan. “Kalau selama membangun sekolah sudah sesuai dengan petunjuk teknis, telah dianalisis kebutuhannya, serta merupakan aspirasi masyarakat, maka seharusnya tidak ada persoalan,” ujarnya.
Sekretaris Umum PGRI Kalbar itu menambahkan, kepala daerah maupun dinas pendidikan tidak perlu ragu membangun sekolah, selama tahapan dan prosedurnya dijalani dengan benar.
“Sepanjang tidak melanggar aturan, dan semuanya sudah clear, maka tidak ada masalah. Justru pemerintah harus berani berbuat lebih banyak dalam meningkatkan layanan pendidikan,” tambahnya.
Ia mengingatkan, jika ada kebijakan yang akhirnya dipersoalkan, kemungkinan besar terjadi karena kelalaian prosedur. Untuk itu, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa undang-undang tidak melarang masyarakat atau pemerintah menyelenggarakan satuan pendidikan di semua jenjang. “Undang-undang memberikan ruang kepada pemerintah dan masyarakat untuk menyelenggarakan sekolah demi kepentingan pendidikan warga negara. Tidak ada satu pasal pun yang melarang bantuan pemerintah terhadap sekolah berbasis masyarakat,” tegasnya.
Terpisah, Fungsional Statistisi Ahli Madya BPS Kalbar, Yoyo Karyono, menjelaskan bahwa APS berkaitan erat dengan harapan lama sekolah (HLS), yang menjadi indikator untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah (RLS).
“Rata-rata lama sekolah yang sekarang ada itu warisan pendidikan orang tua kita dulu. Kalau anak-anak kita saat ini tidak melanjutkan pendidikan, itu akan menjadi masalah ke depan,” ujarnya.
Menurutnya, untuk mengatasi persoalan ini sebenarnya tidak sulit, jika data bisa diintegrasikan dengan baik antara Kemendikbud dan Kemenag. Setiap siswa memiliki nomor induk siswa (NIS) yang dapat dilacak dari jenjang SMP ke SMA.
“Kalau NIS seorang siswa di kelas 9 semester genap ada, tapi di kelas 10 semester ganjil tidak ditemukan, bisa ditelusuri apa penyebabnya. Apakah karena faktor ekonomi, budaya, atau ketersediaan sekolah,” katanya.
Ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menyelesaikan persoalan itu. Jika faktor finansial menjadi penyebab, maka negara harus hadir untuk mengintervensi.
“Dimensi pendidikan adalah salah satu faktor yang memperlambat indeks pembangunan manusia (IPM). Padahal kontribusi APS terhadap IPM Kalbar cukup signifikan, terutama dalam meningkatkan HLS dan RLS,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa APS dan HLS merupakan indikator input atau proses, sedangkan RLS adalah indikator output. “Kalau input dan prosesnya buruk, output-nya pun tidak akan bagus,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Rita Hastarita, mengatakan bahwa pemerintah provinsi terus berupaya menambah unit sekolah baru dan ruang kelas sebagai solusi mengatasi keterbatasan daya tampung, khususnya jenjang SMA/SMK.
Sepanjang 2019–2024, Pemprov Kalbar telah membangun 43 unit sekolah baru serta merevitalisasi, dan membangun kembali 20 sekolah rusak berat. Namun, langkah tersebut belum cukup menutupi kebutuhan seluruh wilayah.
“Pemerintah daerah tidak tinggal diam. Penambahan unit sekolah baru dan ruang kelas terus diupayakan agar daya tampung sekolah sejalan dengan jumlah lulusan SMP, baik di Pontianak, Kubu Raya, maupun kabupaten/kota lainnya di Kalbar,” terang Rita.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk mendukung pemerataan akses pendidikan dan mendorong kenaikan APS jenjang SMA/SMK setiap tahun. “Pembangunan sekolah baru dan penambahan ruang kelas merupakan solusi nyata mengatasi kesenjangan daya tampung dan mendorong peningkatan APS,” tuturnya.
Data BPS Kalbar menunjukkan, hingga 2024, APS Kalbar pada semua jenjang belum mencapai angka 100 persen. Untuk kelompok usia 7–12 tahun (SD), APS sebesar 99,00 persen. Usia 13–15 tahun (SMP) sebesar 93,05 persen, dan kelompok usia 16–18 tahun (SMA/SMK) hanya 69,39 persen.
Bahkan Kota Pontianak dan Kubu Raya, yang notabene dekat pusat pemerintahan provinsi, turut menghadapi dinamika serupa dalam hal keterbatasan daya tampung, dan capaian APS. (bar)
Editor : Miftahul Khair