PONTIANAK POST – Sekda Kalbar Harisson mengungkapkan beragam modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus bermunculan di wilayah Kalbar.
Modus yang ditemukan tidak lagi terbatas pada kawin kontrak, magang ke luar negeri, maupun eksploitasi tenaga kerja sebagai asisten rumah tangga, baby sitter, perawat, atau penjaga toko. Bahkan, modus terbaru yang terdeteksi adalah perekrutan korban sebagai penerjemah Bahasa Mandarin.
“Pemprov Kalbar sangat serius dalam memberantas TPPO. Berbagai langkah telah dilakukan dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, melakukan sosialisasi masif dan edukasi tentang pencegahan dan penanganan TPPO, serta melakukan pemantauan terhadap korban TPPO tidak hanya dari Myanmar, Tiongkok, Taiwan dan Malaysia akan tetapi juga TPPO Domestik,” ungkap Harisson saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi TPPO di Kalbar, sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan ini.
Menurutnya, TPPO adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang sangat kompleks karena melibatkan jaringan sindikat lintas negara dan menggunakan cara-cara yang terus beradaptasi dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Modus-modus TPPO di Kalbar tidak hanya klasik tapi juga berkembang. Ini menunjukkan bahwa pelaku semakin cerdas dan sistematis. Karena itu, butuh sinergi semua pihak untuk menghentikannya,” tegas Harisson.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalbar Nomor 7 Tahun 2007 menjadi dasar hukum penting dalam pencegahan dan pemberantasan TPPO, khususnya terhadap perempuan dan anak yang paling rentan menjadi korban.
“Pemberantasan TPPO dari hulu sampai hilir di Kalbar memerlukan kerja sama harmonis dan sinergis, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga seluruh tingkatan pemerintahan,” katanya.
Ia menyebut korban TPPO tidak hanya berasal dari luar negeri seperti Myanmar, Tiongkok, Taiwan dan Malaysia, tetapi juga terjadi dalam lingkup domestik. Maka dari itu, penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan dinilai sangat penting untuk menjawab berbagai tantangan tersebut.
“Mari bangun komitmen dan sinergi untuk memperkuat jejaring koordinasi. Ini merupakan faktor penting dalam upaya mencegah dan menangani kasus TPPO secara efektif,” ajaknya.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ratna Oeni Cholifah turut menyampaikan bahwa Kalimantan Barat juga mencatat tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual hingga kekerasan berbasis elektronik dan TPPO.
Ia menekankan bahwa monitoring dan evaluasi TPPO perlu menggunakan pendekatan multisektoral dan terintegrasi agar perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, dapat ditingkatkan secara menyeluruh.
Menurutnya dengan sinergi kuat antara pemerintah, masyarakat dan lembaga terkait, diharapkan Kalimantan Barat mampu membebaskan diri dari praktik perdagangan orang.
Monitoring dan evaluasi yang berkesinambungan akan memastikan langkah-langkah yang diambil benar-benar membawa dampak nyata dalam upaya perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan dan anak-anak. (mse)
Editor : Miftahul Khair