Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Bapenda Pontianak Telusuri Tower dan SPBU Diduga Tidak Bayar Pajak Bertahun-tahun

Mirza Ahmad Muin • Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:03 WIB
KOORDINASI: Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Ahmad DJamhari, Beserta Kepala Bidang Kanwil DJP Kalbar saat rapat koordinasi terkait NPWP instansi pemerintah secara daring di ruang rapat Kanwil DJP Kalbar.  IST
KOORDINASI: Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Ahmad DJamhari, Beserta Kepala Bidang Kanwil DJP Kalbar saat rapat koordinasi terkait NPWP instansi pemerintah secara daring di ruang rapat Kanwil DJP Kalbar. IST

PONTIANAK POST - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak Ruli Sudira menjelaskan jika pihaknya sedang menindaklanjuti laporan terkait Wajib Pajak usaha tower dan SPBU yang diduga belum melakukan pembayaran kewajiban pajak bumi dan bangunan (PPB).

“Untuk SPBU sudah kami lakukan pengecekan. Terdapat 17 SPBU di Kota Pontianak ini. Dari hasil kroscek petugas di lapangan, kesemua SPBU sudah memiliki SPPT PBB. Bahkan dari 17 SPBU itu, 60 persennya sudah melunasi PBB,” ungkap Ruli kepada Pontianak Post, Jumat (11/7).

Persoalan yang terjadi kata Ruli pada saat usaha SPBU itu dibuat tidak mencantumkan nama perusahaan. Ini terjadi karena pemilik usaha menempatkan usaha di lahan yang mereka sewa.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) untuk PBB tersebut. Karena yang tercantum di data Bapenda nama sesuai dengan sertifikat sehingga ketika dilakukan pencocokan muncul nama sertifikat dari lahan usaha SPBU itu. Sementara Wajib Pajak yang diberikan ke Bapenda dalam bentuk perusahaan.

Untuk mencegah terjadinya hal serupa, ke depan pihaknya akan memberikan kode untuk mencantumkan nama perusahaan atau SPBU. Sehingga ketika membayar PBB muncullah nama SPBU tersebut.

“Kesimpulannya untuk 17 SPBU ini sudah memiliki SPPT PBB. Bahkan 60 persen sudah melakukan pembayaran PBB,” timpalnya lagi.

Kemudian persoalan tower, pihaknya sudah koordinasi dengan dua perusahaan tower. Dari hasil koordinasi itu, Bapenda minta data jumlah tower keseluruhan. Setelah ada data ini, barulah akan di cek SPPT PBB nya. Apakah sudah memiliki data atau persoalannya sama dengan persoalan SPBU. Dimana lokasi usaha berdiri di atas tanah warga. “Ini akan kami cek ulang secepatnya,” ujarnya.

Sebelumnya Anggota DPRD Kota Pontianak Mansyur minta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera melakukan penyisiran terhadap tunggakan pembayaran PBB untuk seratusan tower dan beberapa SPBU di Kota Pontianak. Demikian dikatakannya, usai mendapat laporan perihal tunggakan PBB tower dan SPBU dari BPK perwakilan Provinsi Kalimantan Barat belum lama ini.

“Kami minta Pemkot Pontianak melalui Bapenda untuk segera memvalidasi atau mendata soal pembayaran PBB P2 yang indikasinya ada 101 tower di Pontianak belum bayar PBB,” ungkapnya.

Selain indikasi penunggakan pembayaran PBB untuk 101 tower di Pontianak, pihaknya juga mendapat laporan jika beberapa SPBU yang beroperasi di Pontianak juga belum membayar PBB. Lebih detail politisi Golkar itu menuturkan jika bangunan SPBU ini memang harus wajib membayar PBB. Artinya, pembayaran PBB bukan hanya lahan saja, melainkan juga bangunannya.

Untuk hitungan detailnya, Bapenda pasti memiliki hitungan rincinya. Oleh sebab itu, Bapenda harus cepat bergerak dalam upaya menagih tunggakan pajak PBB dua sektor ini. Sebab PBB menjadi salah satu potensi pajak andalan dari Pemkot Pontianak.

Mansyur berasumsi, jika tunggakan pajak tower dan SPBU ini mungkin tidak hanya terjadi di satu tahun ini. Mungkin saja, bisa beberapa tahun ke belakang pembayaran PBB nya dipertanyakan.

Jika hasil temuannya memang pembayaran pajak tower dan SPBU terjadi selama bertahun-tahun, artinya ini menjadi piutang Pemkot Pontianak dan harus segera dibayarkan oleh pihak ketiga selaku wajib pajak. (iza)

Editor : Miftahul Khair
#spbu #bapenda #tower #pajak #temuan bpk