PONTIANAK POST - Di tengah gencarnya upaya pemerintah menjaga kelestarian hutan lindung, terutama kawasan bakau, muncul polemik yang menyentuh sisi kemanusiaan. Puluhan ton arang bakau dari Desa Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, disita oleh Lantamal karena dinilai melanggar regulasi pemerintah.
Namun dibalik penegakan hukum tersebut, tersirat kekhawatiran mendalam dari para anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat akan nasib rakyat kecil yang bergantung pada usaha arang sejak turun-temurun.
Agus Sudarmansyah, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari daerah pemilihan Kubu Raya-Mempawah, menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemkab dan pemprov) harus segera hadir memberikan solusi konkret bagi para warga ini.
Pasalnya, usaha arang bakau bukanlah bisnis besar untuk mencari keuntungan melimpah, melainkan satu-satunya sumber penghidupan yang hanya cukup untuk makan sehari-hari dan menyekolahkan anak.
“Mereka (pekerja arang bakau) ini tidak sedang mencari kaya. Ini soal bertahan hidup saja. Tapi karena bahan bakunya masuk dalam kawasan hutan lindung, aktivitas mereka langsung dianggap ilegal,” kata Agus, Senin(14/7) di Gedung DPRD Kalbar.
Puncak tekanan terjadi ketika puluhan ton arang bakau milik warga disita oleh Lantamal karena dinilai tidak memiliki Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) serta melanggar sejumlah aturan, seperti UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang perlindungan ekosistem bakau.
Menurut Agus, penertiban itu sah secara hukum, tetapi pemerintah juga tak boleh abai terhadap nasib rakyat kecil yang bergantung pada usaha tersebut. Ia meminta agar pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten segera melakukan mitigasi, pemetaan, dan mencari alternatif pekerjaan baru bagi masyarakat tersebut.
“Kalau mereka ingin menjadi nelayan, ya bantu alat tangkapnya. Mau jadi petani? Cetak sawah atau siapkan lahannya juga. Jangan biarkan mereka (petani arang bakau, red) tersesat dan terpaksa melanggar hukum demi bertahan hidup,” tambah Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalbar ini.
Agus mengingatkan bahwa konflik antara tradisi masyarakat dan regulasi lingkungan akan terus terjadi jika pemerintah tidak proaktif mencari solusi. Menurutnya, kebijakan tidak boleh hanya sekadar menindak, tetapi juga harus melindungi hak-hak dasar rakyat.
Dia menyarankan agar pemerintah melakukan pemetaan dan mitigasi terhadap kelompok masyarakat yang selama ini bergantung pada produksi arang bakau. Jika mereka berminat menjadi nelayan, pemerintah harus bersedia memberikan subsidi alat tangkap. Jika ingin beralih ke pertanian atau perkebunan, pemerintah wajib menyediakan lahan dan dukungan teknis.
“Jangan sampai akhirnya mereka terpaksa melakukan pelanggaran hukum lain hanya untuk bertahan hidup. Mereka bukan penjahat, mereka hanya butuh jalan keluar. Ada puluhan bahkan bisa ratusan kepala keluarga yang hidup dari arang bakau ini,” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah warga Batu Ampar sebelumnya menyampaikan keraguan mereka akan masa depan. Banyak dari mereka tidak memiliki alternatif pekerjaan lain selain membuat arang bakau, karena keterbatasan lahan pertanian, akses perikanan, serta modal usaha.
“Beberapa dari kami tahu hutan lindung harus dijaga, tapi kami juga butuh makan. Tolong pikirkan nasib kami,” kata salah seorang pembuat arang yang enggan disebutkan namanya.
Saat ini, harapan warga masih tertambat pada respons cepat pemerintah daerah. Apakah mereka akan dibiarkan sendirian atau justru didampingi menuju perubahan yang lebih baik, tu menjadi pertaruhan bagi keadilan sosial dan kelestarian ekosistem di masa mendatang. (den)
Editor : Miftahul Khair