Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Larangan Plastik Mulai Efektif, Pemkot Pontianak Hadapi Produksi Sampah 400 Ton per Hari

Mirza Ahmad Muin • Rabu, 16 Juli 2025 | 10:34 WIB
Ilustrasi penggunaan kantong plastik.
Ilustrasi penggunaan kantong plastik.

PONTIANAK POST – Produksi sampah harian di Kota Pontianak menjadi persoalan serius. Data terbaru menunjukkan rata-rata produksi sampah berkisar antara 350 hingga 400 ton per hari, memicu kekhawatiran akan dampak lingkungannya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak Syarif Usmulyono mengatakan, aturan pengurangan penggunaan kantong plastik di pasar moderen hampir mendekati seratus persen. Saat ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut dengan sasaran di pasar tradisional. Demikian dikatakannya, Selasa (15/7).

“Kalau aturan larangan penggunaan kantong plastik di pasar moderen sudah berjalan efektif. Sampai sekarang saya lihat tingkat kepatuhan masyarakat ketika belanja tanpa kantong plastik sudah mencapai hampir seratus persen. Memang untuk pasar tradisional masih harus lebih kuat penegakan aturannya. Sampai sekarang pun kami terus melakukan sosialisasi dan imbauan dengan tagar belanja minim kantong plastik,” ujar Usmulyono.

Pantauan dia, khusus di pasar tradisional kini sebagian konsumennya sudah mulai kembali berbelanja dengan menggunakan keranjang yang bisa dipakai berulang-ulang. Artinya kata dia, aturan larangan penggunaan kantong plastik yang sudah diberlakukan secara tidak langsung membiasakan masyarakat saat belanja membawa kantong atau keranjang sendiri.

Sosialisasi dan imbauan ini terus dilakukan DLH. Seperti beberapa waktu lalu, di Pasar Kemuning pihaknya dibantu pegiat lingkungan melakukan bersama sosialisasi ini. Baik pada para pedagang dan konsumen yang ada di sana. “Alhasil sekarang, para pedagang juga membantu mensosialisasikan larangan penggunaan kantong plastik. Khususnya di pasar tradisional,” ujarnya.

Dari aturan larangan penggunaan kantong plastik, juga berdampak pada pengurangan jumlah volume kantong plastik yang dibuang ke TPA. Sekarang kata dia, per hari bisa mengurangi timbunan sampah plastik sebesar 663 kilogram. “Angka ini cukup lumayan,” katanya.

Sebelum program ini, dalam sehari Pontianak menghasilkan 411,96 ton sampah. Dari angka tersebut, 15,30 persen adalah plastik atau setara 63 ton perhari. Jika aturan ini nantinya bisa terlaksana di pasar tradisional, angka pengurangan jumlah sampah plastik juga akan berkurang. Mungkin saja pengurangannya dalam sehari bisa mencapai 1 ton.

Dia mengimbau kepada semua masyarakat untuk tetap melakukan gerakan 3R. Jangan buang sampah sembarang, baik di badan jalan, bahu jalan, pedestrian, tanah kosong, parit dan sungai.

“Kalau mau buang sampah juga harus melihat waktunya. Yaitu mulai dari pukul 6 sore hingga pukul 6 pagi di TPS yang sudah disediakan oleh DLH,” ujarnya.

Menurut Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), pada tahun 2023 volume sampah harian Kota Pontianak mencapai 441,88 ton. Angka ini sedikit berbeda dengan catatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak yang mencatat 406,76 ton per hari di tahun yang sama. DLH sendiri memproyeksikan peningkatan volume sampah menjadi 411,96 ton per hari pada tahun 2024.

Lonjakan volume sampah kerap terjadi pada periode tertentu, seperti saat Lebaran yang bisa menembus angka 500 ton per hari atau selama musim buah. Mayoritas sampah yang dihasilkan adalah sampah domestik atau rumah tangga, diikuti oleh kardus bekas kemasan, peralatan rumah tangga, dan botol minuman.

Upaya pengurangan sampah di masyarakat hingga saat ini masih terbilang rendah, baru mencapai 25,06 persen. Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Kota Pontianak sedang merancang pembangunan pusat pengelolaan sampah terpadu (TPST) yang direncanakan beroperasi pada tahun 2026.

TPST ini diharapkan mampu mengolah sampah organik menjadi kompos dan gas metana, sementara sampah anorganik akan diubah menjadi bahan bangunan atau bahan bakar alternatif, demi menekan volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir.(iza

Editor : Hanif
#sampah harian #Syarif Usmulyono #tpst #lonjakan sampah #pemkot pontianak #kantong plastik #larangan plastik #DLH