Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Rumah Ibadah di Pontianak Didorong Segera Urus Sertifikat, Ini Alasannya

Mirza Ahmad Muin • Kamis, 17 Juli 2025 | 13:58 WIB
Ribuan umat Islam melaksanakan salat tarawih di Masjid Raya Mujahidin, Pontianak, Jumat (28/2). Salat tarawih di malam pertama Ramadan ini dipimpin imam asal Arab Saudi, Syeikh Abdurahman Al Ausy.
Ribuan umat Islam melaksanakan salat tarawih di Masjid Raya Mujahidin, Pontianak, Jumat (28/2). Salat tarawih di malam pertama Ramadan ini dipimpin imam asal Arab Saudi, Syeikh Abdurahman Al Ausy.

PONTIANAK POST - Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin mendorong agar rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat dan rumah ibadah yang berdiri di atas fasilitas umum untuk dilakukan kepengurusan kelengkapan administrasinya. Dengan tertib administrasi rumah ibadah, ke depan akan memudahkan untuk pemberian bantuan dan lainnya.

“Bagi rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat, kemudian rumah ibadah yang berada di atas fasum milik Pemkot, untuk segera diurus kelengkapannya. Dengan demikian ke depan, ketika ada bantuan atau hal lain yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi rumah ibadah, akan semakin mudah dikerjakan,” ujar Ketua DPRD Kota Pontianak, Rabu (16/7).

Satar menjelaskan, jumlah rumah ibadah yang ada di Kota Pontianak ada tiga ratusan. Dari angka itu, ada beberapa rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat. Dimintanya agar pengurus rumah ibadah untuk dapat mengurus sertifikat rumah ibadah tersebut.

Kemudian untuk rumah ibadah yang berdiri di fasum milik Pemkot Pontianak, juga harus dikoordinasikan. Terutama soal sertifikat dari lahan dan bangunan tersebut. Dengan tertib administrasi, ke depan memudahkan syarat untuk pemberian bantuan dan lainnya.

Oleh sebab itu, tertib administrasi rumah ibadah ini harus didorong. Sebab untuk hal-hal yang berkaitan dengan bantuan dan lainya, sudah menjadi syarat jika menerima bantuan ke semuanya mesti dilengkapi. “Kalau tidak lengkap bagaimana mau dibantu,” ungkapnya.

Secara keseluruhan, kata Satar, keberadaan rumah ibadah di Kota Pontianak dari kondisi bangunan sudah semakin bagus. Ruang ibadah juga semakin besar. Tinggal saat ini bagaimana masyarakat bisa menggunakan fasilitas tempat ibadah ini dengan dikolaborasikan dengan berbagai kegiatan positif.

Seperti keberadaan rumah ibadah, harus bisa sebagai ruang perputaran perekonomian. Sehingga bisa tercipta lini-lini usaha yang bisa merangkul lapangan pekerjaan bagi para masyarakat sekitar. Kesemua ini bisa diciptakan.

Jika kesemua rumah ibadah bisa menciptakan roda perputaran perekonomian ke depan dia yakin jika keberadaan rumah ibadah bisa membantu pemerintah dalam upaya menurunkan angka pengangguran di Kota Pontianak.

Sementara itu, Pemerintah Kota Pontianak menyatakan dukungan penuh terhadap upaya sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai bagian dari komitmen menciptakan kepastian hukum dan kenyamanan dalam menjalankan kegiatan keagamaan.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengapresiasi inisiatif BWI Kota Pontianak atas penyelenggaraan kegiatan yang dinilainya sangat penting dan strategis.

“Sertifikasi tanah bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memberikan rasa aman dan ketenangan bagi pengelola dan umat dalam menjalankan kegiatan keagamaan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan pembinaan umat. Oleh karena itu, kejelasan status hukum tanah menjadi fondasi penting dalam menunjang peran rumah ibadah di masyarakat.

Bahasan juga menyebut pentingnya kesesuaian pengelolaan tanah wakaf dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang menegaskan bahwa pengelolaan tanah wakaf harus dilakukan oleh nazhir yang sah dan dilaporkan kepada BWI.

“Kita masih menemui rumah ibadah yang dikelola oleh pihak yang tidak memiliki legalitas atas tanah tersebut. Padahal, status ini menjadi penting untuk menghindari konflik di masa mendatang, baik secara internal maupun eksternal,” tegasnya. (iza)

Editor : Miftahul Khair
#Rumah Ibadah #legalitas #sertifikat #tertib administrasi