Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

KPP Pontianak Timur Edukasi PKP Baru dan Sosialisasi Antikorupsi

Hanif PP • Jumat, 18 Juli 2025 | 10:42 WIB
EDUKASI: Kasi Pelayanan KPP Pratama Pontim Sukma Wijaya memberikan edukasi langsung terkait hak dan kewajiban para PKP terdaftar.
EDUKASI: Kasi Pelayanan KPP Pratama Pontim Sukma Wijaya memberikan edukasi langsung terkait hak dan kewajiban para PKP terdaftar.

PONTIANAK POST - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur (Pontim), pada 23-24 Juni, mengundang sejumlah wajib pajak badan yang baru saja dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) tahun pajak 2025. Kegiatan di Aula KPP Pratama Pontianak tersebut dilangsungkan dengan bertajuk “Edukasi Perpajakan Bagi PKP dan Sosialisasi Anti Korupsi Eksternal”.

Edukasi tersebut sangat penting untuk segera disampaikan kepada wajib pajak mengenai tata cara pembuatan faktur pajak melalui aplikasi Coretax DJP bagi seluruh PKP, khususnya di lingkungan wilayah kerja KPP Pratama Pontianak Timur.

Hal tersebut dikarenakan mulai 1 Januari 2025 seluruh kegiatan proses bisnis perpajakan di Indonesia serentak mengalami imigrasi sistem melalui aplikasi tunggal yaitu Coretax DJP.

Sebelum acara dibuka, seluruh peserta sosialisasi dan pegawai yang hadir bersama-sama menyanyikan lagu wajib “Indonesia Raya” dilanjutkan sambutan dan kilas reminder oleh Petrus Gomies selaku Plh Kepala KPP Pratama Pontianak Timur untuk senantiasa menjaga perilaku antikorupsi dan menghindari gratifikasi.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi perpajakan oleh Gusti Fajar selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Timur.  Gusti memaparkan tata cara pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN melalui aplikasi simulator Coretax DJP.

”Selama ini mungkin kebanyakan PKP yang dikukuhkan atas permohonan wajib pajak sendiri hanya sebagai syarat saja untuk dapat mendaftarkan menjadi peserta tender namun kewajiban PKP tidak berhenti sampai dikukuhkan saja,”  tutur Gusti.

Terdapat tiga jenis PKP yang tidak menjalankan kewajibannya, yaitu PKP yang tidak pernah menyampaikan SPT Masa PPN, PKP yang tidak menerbitkan faktur namun sebetulnya dia memiliki transaksi penyerahan BKP/JKP dan PKP yang telah memungut PPN dari lawan transaksi namun tidak menyetorkannya ke kas negara.

“Kewajiban PKP yaitu menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulannya, terlepas ada atau tidak nya penyerahan BKP/JKP,” tambah Gusti Fajar.

Kegiatan edukasi ditutup oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pontianak Timur Sukma Wijaya, yang memberikan informasi bahwa penyampaian edukasi tidak hanya sampai di sini.

Wajib Pajak dapat memanfaatkan sarana layanan helpdesk untuk berkonsultasi dan kegiatan edukasi lainnya. Tak lupa Sukma juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah menyempatkan waktunya untuk hadir dalam kegiatan tersebut.

“Pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada kita dalam bentuk berbagai fasilitas dan layanan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan adanya kegiatan ini kami berharap dapat menambah awareness wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP terhadap hak dan kewajibannya,” pungkas Sukma Wijaya. (r/*)

Editor : Hanif
#edukasi #AntiKorupsi #Kampanye #KPP Pontianak Timur #pkp #perpajakan