PONTIANAK POST - Seorang anggota TNI AD berinisial SD, ditangkap tim gabungan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), bersama TNI AD, karena diduga terlibat penyelundupan sebanyak 5.400 butir telur penyu, jaringan Internasional.
Selain oknum tentara, tim gabungan juga mengamankan seorang perempuan berinisial MU, di Kota Singkawang.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini setelah tim gabungan melakukan pengembangan kepemilikan 5.400 butir telur penyu yang sebelumnya diamankan di kapal KMP. Bahtera Nusantara 03, di Pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas.
“Pada tanggal 12 Juli 2025, tim gabungan PSDKP Pontianak bersama TNI AD, melakukan pengembangan, dan hasilnya diamankan dua orang pelaku berinisial SD oknum anggota TNI AD dan MU seorang perempuan di Kota Singkawang,” ungkap Pung Nugroho.
Dikatakan Pung, pelaku merupakan jaringan penyelundupan telur penyu hingga ke Malaysia.
“Jaringan ini sampai Malaysia. Karena di Malaysia juga tertangkap jaringan dari kedua pelaku ini. Ada koneksi dimana kedua orang yang ditangkap pemasoknya dari dua orang ini,” katanya.
Pung menjelaskan, sebelum diselundupkan ke Malaysia, pelaku membeli telur penyu di Tembelan, Kepulauan Riau, kemudian dibawa ke Kalbar, menggunakan jalur laut dan bersandar ke Pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas.
Dari Sambas, kemudian dibawa ke Serikin, Malaysia, melalui perbatasan Indonesia-Malaysia Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
“Para pelaku membeli telur penyu seharga Rp700 per butir telur penyu di Tembelan, Kepulauan Riau. Kemudian dibawa ke Sentete, Kabupaten Sambas, harga naik menjadi Rp.2400-2700 perbutir. Ketika sampai di Serikin, Malaysia, harga telur penyu naik menjadi Rp10.000-12.000,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan dari keduanya, mereka telah menyelundupkan telur penyu sebanyak 96 ribu butir ke Malaysia.
“Jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp1,1 miliar,” terang Pung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pidana 8 tahun penjara dan denda 1,5 miliar sesuai dengan UU yang berlaku.
Sedangkan untuk anggota TNI, proses hukumnya akan diserahkan ke Pomdam XII Tanjungpura. (arf)
Editor : Miftahul Khair