PONTIANAK POST — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) secara terbuka mengakui sedikit lalai terkait pelayanan kepada masyarakat yang tinggal di Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil. Padahal, dua pulau tersebut sejak tahun 2007 sudah masuk dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Kabupaten Bintan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh daerah itu.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Asisten Biro Pemerintahan Setda Kalbar, Linda Purnama, saat menghadiri rapat bersama Komisi I DPRD Kalbar belum lama ini. Ia menegaskan bahwa selama ini masyarakat di dua pulau tersebut terabaikan karena pemerintah daerah tidak memberikan pelayanan yang semestinya. “Memang selama ini mereka terabaikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di sana, tidak seperti Riau yang sejak 2007 sudah membuat Perda,” ujarnya kemarin.
Menurut dia, secara hukum maupun fakta lapangan (de facto dan de jure), Pulau Pengikik Besar dan Kecil sudah resmi menjadi bagian dari wilayah Kepulauan Riau. Hal ini diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2017 dan penegasan lebih lanjut pada tahun 2022 yang menyatakan bahwa kedua pulau tersebut berada di bawah kewenangan Kepri.
Lebih lanjut, Linda memastikan bahwa kedua pulau tersebut sudah tidak termasuk dalam rencana tata ruang wilayah Provinsi Kalbar. “Di dalam Perda RTRW Provinsi tidak masuk lagi, termasuk RPJMD,” terangnya.
Ia juga menyinggung adanya kesepakatan pada tahun 2014 antara Pemprov Kalbar dan Pemprov Kepri yang melibatkan Tim Penegasan Batas Daerah. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Kepala Biro Pemerintahan saat itu, Herkulana Makkaryani. Namun, sayangnya, Pemerintah Kabupaten Mempawah yang berbatasan langsung dengan pulau-pulau tersebut tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
“Kita tidak tahu bagaimana kondisi saat itu, tapi yang bertanda tangan adalah Kepala Biro Pemerintahan,” tutup Linda.
Pernyataan ini membuka mata publik tentang pentingnya koordinasi antar daerah dalam pengelolaan wilayah perbatasan, serta perlunya pemerintah daerah lebih proaktif dalam memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi, meskipun berada di wilayah yang jauh atau terpencil.
Sebelumnya,Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Safruddin, mengungkapkan bahwa dalam rapat koordinasi penegasan batas daerah yang dilakukan oleh tim Provinsi Kalimantan Barat beberapa waktu lalu, tidak ada pembahasan spesifik terkait batas wilayah laut Pulau Pengekek Besar dan Kecil.
"Kami sudah konfirmasi dengan Bu Herkulana, Kabiro Pemerintahan Setda Kalbar terkait tahun 2014 silam selaku Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi Kalbar. Hasilnya diklarifikasi ulang bahwa dalam pertemuan tersebut tidak dibahas penegasan batas untuk dua pulau itu," ujar Safruddin kepada wartawan usai pertemuan dengan tim Pemprov Kalbar, DPRD Kalbar dan akademisi di Gedung DPRD Kalbar, Rabu(16/7).
Dia menjelaskan bahwa Mempawah saat itu, tidak dilibatkan dalam forum. Yang turut hadir dari daerah lain adalah Sambas. Padahal menurut dokumen RPJMD Kabupaten Mempawah Tahun 2014–2034, kedua pulau tersebut secara administratif masuk dalam wilayah Kecamatan Mempawah Hilir. “Faktanya sampai hari ini, batas wilayah laut kita belum terklasifikasi. Jadi, Pulau Pengekek Besar dan Kecil masih bagian dari wilayah Mempawah,” tegasnya.
Syafruddin juga menyoroti adanya keambiguan dalam proses penegasan batas tersebut. Ia mengatakan bahwa dalam pembahasan sebelumnya hanya disebutkan Pulau Pengikik Besar, sementara Pengikik Kecil tidak dibicarakan. “Kami rasa ini ada yang rancu. Oleh karena itu, kami mendesak agar dibentuk Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Mempawah untuk melakukan investigasi lebih jauh," ucapnya.
Ia juga mengkritik langkah pemerintah provinsi yang dianggap tidak maksimal dalam mengkoordinasikan informasi kepada kabupaten terkait. Menurutnya, koordinasi antar instansi di tingkat provinsi pun tampak tidak sinkron. "Bahkan rekan-rekan di DPRD provinsi sepertinya dadakan dan agak tertutup. Ada kesan sembunyi-sembunyi. Ini bisa menjadi bahan penelitian atau audit di kemudian hari," imbuhnya.
Yang lebih memprihatinkan lagi, menurut Syafruddin, adalah adanya pengurangan luas wilayah Mempawah akibat perubahan batas tersebut. Dari data awal seluas 2.787,88 meter persegi, kini wilayah laut Mempawah tinggal 1.900 meter persegi. Artinya terjadi pengurangan hampir 800 meter persegi. "Kami merasa dirugikan. Di wilayah itu terdapat potensi sumber daya alam yang cukup besar, termasuk aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya nelayan Mempawah," ucapnya. Menurutnya, jika batas wilayah tidak diperjelas, maka akan berdampak pada hak-hak ekonomi masyarakat lokal yang bergantung pada kawasan tersebut.(den)
Editor : Hanif