PONTIANAK POST - Mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2018–2023, Sutarmidji, menanggapi wacana penerapan kebijakan penertiban tanah telantar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Menurut Sutarmidji, yang juga dikenal sebagai akademisi hukum lulusan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) dan Magister Hukum dari Universitas Indonesia (UI) itu, penerapan aturan terkait tanah telantar harus dilakukan dengan kehati-hatian dan dilandasi regulasi yang rigid serta tidak multitafsir.
"Di negara kita (Indonesia) ini banyak orang pintar yang bisa membuat pasal atau ayat multitafsir. Dalam pelaksanaannya, malah menimbulkan masalah. Kalau slogannya ‘menyelesaikan masalah tanpa masalah’, itu bagus. Tapi kenyataannya sering justru menambah masalah," ujarnya, Minggu (20/7).
Midji-sapaan karibnya menilai, apabila ketetapan mengenai pengambilalihan tanah telantar belum matang dari sisi regulasi maupun sosialisasi, sebaiknya jangan dulu dilempar ke publik. Ia khawatir, hal ini akan memengaruhi program pemerintah yang sebenarnya baik, seperti pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih, program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Sekolah Rakyat.
"Kalau 50 ribu saja dari koperasi itu bisa berjalan baik, akan muncul jutaan lapangan kerja, baik langsung maupun dari multiplier effect-nya. Tapi kalau wacana pengambilalihan tanah dilempar tanpa penjelasan memadai, akan membuat kepercayaan publik terhadap program-program lain ikut menurun," tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap investasi, terutama dalam hal transaksi lahan. Menurutnya, apabila publik merasa tidak aman berinvestasi di tanah, maka pendapatan daerah dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan menurun dan uang yang seharusnya berputar di sektor produktif justru disimpan saja.
"Saya yakin tahun ini, pendapatan BPHTB sebagian besar kabupaten/kota akan berkurang. Orang yang punya modal tidak akan berani bertransaksi tanah. Akibatnya uang tidak beredar, orang kembali menyimpan uang di brankas," tambahnya.
Midji justru menyoroti perlunya prioritas terhadap pengambilalihan hak atas tanah skala besar, seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), yang menurutnya kerap tidak dimanfaatkan secara optimal. “Banyak HGU dikuasai bertahun-tahun tanpa dimanfaatkan. Bahkan ditawarkan ke sana-sini dengan dalih kerja sama. Mereka bisa mendapatkan ratusan miliar dari take over lahan yang mereka kuasai,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa pelanggaran lebih parah terjadi pada pemegang konsesi HTI. Setelah kayu habis ditebang, tidak ada penanaman ulang dan banyak yang tidak membayar iuran hasil hutan. Ia memperkirakan hanya sekitar 35 persen pemegang konsesi HTI yang benar-benar menjalankan kewajibannya.
Midji menyarankan agar tanah dengan status hak milik tidak dimasukkan dalam kategori yang dapat diambil alih oleh negara. Menurutnya, tanah milik pribadi adalah bagian dari investasi masyarakat.
“Masih banyak cara yang bisa diatur agar tanah menjadi produktif, tanpa harus menimbulkan keresahan. Jangan sampai isu seperti ini menutup opini publik terhadap program-program pemerintah yang baik,” katanya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai tanah terlantar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Dalam beleid tersebut, tanah terlantar didefinisikan sebagai tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sebagaimana mestinya.(bar)
Editor : Hanif