PONTIANAK POST — Kematian Rio Fanderi, mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, terus menjadi sorotan publik. Rio dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 17 Juli 2025 pukul 14.25 WIB di Rumah Sakit Universitas Tanjungpura (RS Untan), setelah menjalani perawatan intensif selama lima hari akibat cedera parah di bagian kepala.
Kejanggalan dalam peristiwa ini memicu gelombang pro dan kontra di ruang digital, terutama di media sosial. Rio yang berasal dari Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, diduga mengalami benturan keras saat berada sendirian dalam sebuah ruangan di kawasan UKM di kampusnya. Berbagai pihak melihat kejanggalan dalam peristiwa tersebut.
Di platform TikTok, berbagai komentar netizen mencerminkan keresahan mereka. Salah satunya komentar yang dikutip dari akun TikTok Pontianak Post. Sebagian netizen menilai bahwa belum waktunya publik mengambil kesimpulan sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan
“Kalau belum lihat TKP-nya pasti banyak yang bilang nggak masuk akal, jangan banyak asumsi kalau belum tahu jelasnya gimana, tunggu saja hasil dari kepolisian,” tulisa Akun @3aaa123.
Ada pula yang mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan tidak berhenti di permukaan. “Harus diusut sampai tuntas,” tulis akun @riskaattaqy10.
Selain itu, komentar-komentar bernada penasaran dan penuh harap juga bermunculan. “Masih misteri, semoga ditemukan titik terang,” @oudin.lay
Sekretaris PKBH IAIN Pontianak, Vinna Lusiana memastikan pihaknya sejak awal telah mengawal kasus Rio, mulai dari pelaporan ke polisi, otopsi, hingga saat ini. “Kami mengawal kasus ini sejak awal,” tegasnya.
Ia menyebut bahwa polisi sudah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan rekaman CCTV, serta menyita ponsel milik almarhum. Namun memang tidak ada saksi yang benar-benar melihat langsung saat Rio terjatuh atau terbentur. Berdasarkan keterangan, kejadian berlangsung saat Rio sendirian di dalam ruangan.
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dengan liar dan mempercayakan hal ini kepada kepolisian. “Kami masih menunggu hasil otopsi,” tuturnya.
PKBH IAIN Pontianak juga telah mengurus surat kuasa agar pendampingan hukum berjalan lebih maksimal. Hal ini dilakukan agar akses komunikasi antara keluarga korban dengan kepolisian dan rumah sakit tetap terbuka. (sti)
Editor : Miftahul Khair