Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

TPA Kalbar Masih Open Dumping, Norsan Tegaskan Harus Beralih ke Teknologi Modern

Marsita Riandini • Kamis, 24 Juli 2025 | 10:15 WIB
DIABADIKAN: Gubernur Kalbar Ria Norsan berfoto bersama jajaran Kementerian Lingkungan Hidup, DLHK Kalbar, usai membuka Rakortek Pengelolaan Sampah di Pontianak, Rabu (23/7).
DIABADIKAN: Gubernur Kalbar Ria Norsan berfoto bersama jajaran Kementerian Lingkungan Hidup, DLHK Kalbar, usai membuka Rakortek Pengelolaan Sampah di Pontianak, Rabu (23/7).

PONTIANAK POST – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyatakan rendahnya capaian pengelolaan sampah di Kalbar salah satunya disebabkan oleh masih maraknya penggunaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sistem terbuka (open dumping) yang tidak dihitung sebagai sampah terkelola. Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan Sampah Regional Kalbar, Rabu (23/7) di Pontianak. “Sebagian besar kabupaten dan kota di Kalbar masih menggunakan metode dumping, hanya menumpuk sampah tanpa pengolahan maksimal,” ujar Norsan.

Acara Rakortek ini digelar sebagai wujud sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan. Gubernur menekankan pentingnya adopsi teknologi ramah lingkungan untuk menjawab tantangan keterbatasan kapasitas TPA, khususnya di wilayah yang mengalami lonjakan volume sampah. “Penggunaan teknologi seperti Refuse-Derived Fuel (RDF), komposting terintegrasi, hingga sistem pengolahan digital, adalah solusi nyata yang bisa dijalankan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Menurut Norsan, pengelolaan sampah berbasis teknologi tidak hanya memberikan dampak positif bagi lingkungan, tapi juga membuka peluang ekonomi, seperti daur ulang, bank sampah, dan usaha berbasis limbah. Ia mengajak seluruh pihak untuk tidak lagi memandang sampah sebagai beban, melainkan sebagai sumber daya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar, Adi Yani, menyampaikan bahwa pihaknya telah memetakan potensi dan tantangan pengelolaan sampah di setiap daerah. “Sinergi lintas sektor adalah kunci. Pemprov siap memfasilitasi pelatihan teknis, pendampingan, dan kerja sama dengan pihak swasta serta mitra pembangunan,” jelasnya.

Data DLHK Kalbar mencatat, timbunan sampah di provinsi ini mencapai lebih dari 1.300 ton per hari. Namun, baru sekitar 20 persen yang dikelola secara optimal, sedangkan sisanya masih menumpuk di TPA terbuka atau mencemari lingkungan. Dalam forum Rakortek ini, Pemprov menargetkan seluruh daerah memiliki roadmap pengelolaan sampah berbasis teknologi dengan pendekatan ekonomi sirkular (circular economy) dan partisipasi masyarakat.

Norsan juga menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah menjatuhkan 13 sanksi administratif kepada kabupaten/kota di Kalbar karena masih menggunakan sistem open dumping. Daerah yang tercatat menerima sanksi antara lain Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Singkawang, Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, Kayong Utara, dan Ketapang.

Meski demikian, ada kabar positif. Beberapa pengusaha disebut telah mengajukan kerja sama pengolahan sampah berbasis teknologi, termasuk konversi sampah menjadi tenaga listrik berbasis solar cell. Wilayah yang direncanakan menjadi proyek percontohan mencakup Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, dan Singkawang. “Kami berharap dengan keterlibatan pihak ketiga dan dukungan pemerintah daerah, pengelolaan sampah Kalbar bisa lebih berkelanjutan,” tambah Norsan.

Sebagai langkah konkret, Pemprov juga telah menerbitkan surat edaran tentang pengurangan plastik sekali pakai dan pembatasan botol minuman plastik, untuk mengurangi timbunan sampah nonorganik.

Norsan menegaskan, target pemerintah pusat sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Visi Jangka Menengah Nasional (RVJMN) 2025–2029 adalah 51,21% pengelolaan sampah pada 2025 dan 100% pada 2029. Untuk daur ulang, target nasional adalah 16% pada 2025 dan 20% pada 2029. Namun hingga 2024, capaian Kalbar baru 36,63%, masih di bawah rata-rata nasional 39,01%.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Kementerian Lingkungan Hidup, Hamdan Syukri Batubara, menekankan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup untuk mengatasi masalah ini. “Pendekatan pembinaan, pemantauan, serta sinergi antara pusat dan daerah sangat penting dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah,” ujarnya.

Rapat koordinasi ini juga mencakup sesi diskusi panel, paparan teknis, dan penyusunan rekomendasi strategis. Harapannya, Kalbar dapat mengejar ketertinggalan dan menjadi model pengelolaan sampah berkelanjutan di tingkat regional. “Semoga langkah-langkah ini bisa mendorong tercapainya target nasional dan memberikan dampak nyata bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Kalbar,” tutup Norsan. (mrd/r)

Editor : Hanif
#ria norsan #gubernur kalbar #TPA open dumping #kalbar #Kelola Sampah #teknologi modern #RDF