Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

BKSDA Kalbar Gagalkan Pengiriman 600 Ekor Burung Berkicau Tanpa Dokumen

Arief Nugroho • Kamis, 24 Juli 2025 | 12:45 WIB
Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Kalimantan Barat saat melakukan identifikasi burung hasil sitaan yang akan diselundupkan ke Pulau jawa, Rabu (23/7/2025).
Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Kalimantan Barat saat melakukan identifikasi burung hasil sitaan yang akan diselundupkan ke Pulau jawa, Rabu (23/7/2025).

PONTIANAK POST - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 600 ekor burung tanpa dokumen asal Kalimantan Barat, menuju Pulau Jawa, menggunakan kapal ternak di Pelabuhan Dampo, Jalan Selat Bali, Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (23/7/2025).

Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane mengatakan, penggagalkan aktivitas pengiriman satwa ini merupakan hasil patroli gabungan tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Kalimantan Barat bersama mitra dan pihak kepolisian, di sejumlah Pelabuhan di Pontianak, terkait peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).

“Malam ini kami bersama tim melakukan patroli dan berhasil menggagalkan pengiriman satwa jenis burung yang akan dikirim ke Pulau Jawa,” kata Murlan Dameria Pane, saat ditemui, Rabu (13/7/2025), malam.

Ratusan burung tersebut dikemas menggunakan boks buah. Masing-masing boks berisi antara 10-30 ekor.

Burung hasil sitaan BKSDA Kalbar yang akan diselundupkan ke Pulau jawa, Rabu (23/7/2025).
Burung hasil sitaan BKSDA Kalbar yang akan diselundupkan ke Pulau jawa, Rabu (23/7/2025).

Setelah diamankan, ratusan burung tersebut dibawa ke Polresta Pontianak untuk dilakukan penghitungan dan identifikasi jenis.

“Jumlahnya kurang lebih ada 600 ekor. Terdiri dari burung Kolibri, Yuhina Kalimantan, Cucak hijau, Kacer, tiong mas (beo), Cucak biru, Kapas tembak dan Murai batu,” kata Murlan Damaria Pane.

“Sebagian besar dari jenis burung ini merupakan kategori satwa dilindungi Undang Undang,” jelasnya.

Selanjutnya, burung-burung tersebut dibawa ke Pusat Penyelamatan Burung Berkicau (P2B2) Wak Gatak Conservation Center, untuk dilakukan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke alam.

Selain mengamankan barang bukti ratusan burung, pihaknya juga membawa nakhoda kapal ke Polresta Pontianak untuk dimintai keterangan.

“Untuk pemiliknya, masih akan diselidiki oleh pihak kepolisian,” pungkasnya. (arf)

Editor : Miftahul Khair
#bksda kalbar #satwa dilindungi #jawa #burung #tanpa dokumen #penyelundupan