PONTIANAK POST - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,17 gram, Kamis (24/07). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari empat lokasi berbeda dan telah melalui proses uji laboratorium serta penyitaan secara sah sesuai prosedur hukum,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia saat memimpin pemusnahan barang bukti dilakukan di Ruang Sat Narkoba Polresta Pontianak.
Ia mengungkapkan ada enam orang tersangka yang saat ini telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keenam tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari sebagai pembeli, penjual, hingga kurir dalam jaringan peredaran narkotika.
Adapun keempat TKP tersebut yakni SPBU Tanjung Pura dengan tersangka DY sebagai kurir dan OA sebagai penjual, Jalan Tabrani Ahmad Gang Peramas Dalam dengan tersangka MP sebagai penjual, depan Halte Jalan Sultan Hamid II dengan tersangka CSK dan SMA sebagai kurir, serta di samping Masjid Al Karim Pontianak Timur dengan TSK AW selaku penjual.
AKP Batman Pandia menambahkan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Pontianak. (sti)
Editor : Hanif