Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Dari Larangan ke Toleransi: Harapan Baru bagi Pengrajin Arang Bakau Batu Ampar

Deny Hamdani • Jumat, 25 Juli 2025 | 15:54 WIB
Agus Sudarmansyah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus anggota DPRD Kalimantan Barat.
Agus Sudarmansyah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus anggota DPRD Kalimantan Barat.

PONTIANAK POST – Dalam sebuah ruangan rapat yang dipenuhi ketegangan dan harapan, secercah cahaya mulai muncul bagi ratusan pengrajin arang bakau di Desa Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.

Setelah sempat terancam oleh penangkapan dan proses hukum, kini mereka kembali bisa bernafas lega. Produksi arang bakau, yang selama ratusan tahun menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, resmi diperbolehkan berjalan sementara, sambil menunggu solusi jangka panjang dari pemerintah.

Langkah ini diambil setelah Bupati Kubu Raya mengambil inisiatif cepat dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan, perwakilan masyarakat, DPRD, instansi terkait, hingga Lantamal XII Pontianak.

Pertemuan yang diinisiasi atas dasar kemanusiaan ini menjadi titik balik penting dalam konflik panjang antara pelestarian lingkungan dan hak hidup masyarakat.

Agus Sudarmansyah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus anggota DPRD Kalimantan Barat dari daerah pemilihan Kubu Raya-Mempawah, yang juga berasal dari Kecamatan Batu Ampar menyampaikan apresiasi mendalam atas respons cepat Bupati dan dukungan Lantamal Pontianak.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Bupati Kubu Raya yang langsung merespons kondisi memprihatinkan masyarakat pengrajin arang,” ujar Agus dalam pertemuan tersebut.

“Ini bukan soal melanggar aturan, tapi soal kelangsungan hidup rakyat kecil. Dan hari ini, kita semua duduk bersama, bukan sebagai lawan, tapi sebagai bagian dari solusi," timpal dia

Salah satu keputusan penting dalam pertemuan itu adalah keputusan untuk memberikan toleransi sementara terhadap produksi dan perdagangan arang mangrove.

Artinya, meskipun secara hukum aktivitas ini sebelumnya dilarang, pemerintah dan aparat penegak hukum sepakat untuk menunda penindakan selama proses pengajuan izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) sedang berjalan.

“Kita sepakat bahwa usaha arang mangrove ini harus dilegalkan melalui HTR,” tegas Agus. “Kelompok masyarakat harus diberi hak mengelola hutan mangrove secara berkelanjutan, dengan izin yang jelas. Ini bukan soal izin biasa, tapi soal pengakuan terhadap hak ekonomi rakyat," sambung dia.

HTR (Hutan Tanaman Rakyat) adalah skema pengelolaan hutan yang memungkinkan masyarakat adat atau lokal untuk mengelola kawasan hutan secara legal, dengan kewajiban melestarikan ekosistem dan menanam kembali secara berkala.

Jika skema ini berhasil diterapkan di Batu Ampar, maka pengrajin arang tidak lagi dituduh sebagai perusak lingkungan, melainkan sebagai penjaga hutan berbasis kearifan lokal.

Namun, Agus mengingatkan bahwa toleransi sementara hanyalah solusi jangka pendek. “Yang lebih penting adalah solusi jangka panjang. Karena kita harus jujur, Desa Batu Ampar punya lahan sangat terbatas. Mau dialihkan ke pertanian? Sulit. Mau jadi nelayan? Kompetisi sosial di sektor perikanan sudah sangat tinggi," ucap politisi PDI Perjuangan Kalbar ini.

Dengan kondisi geografis yang sempit dan akses ekonomi yang terbatas, dialihkan begitu saja ke sektor lain bukanlah solusi realistis. “Kalau kita paksa mereka beralih tanpa memberi lahan dan modal yang cukup, kita hanya akan menciptakan kemiskinan baru," ujarnya.

Solusi Jangka Panjang: Relokasi dengan Pendekatan Kemanusiaan

Maka dari itu, Agus mengusulkan satu langkah yang berani namun penuh pertimbangan yakni relokasi terencana.

"Relokasi bukan berarti mengusir rakyat dari tanahnya. Tapi memberi mereka kesempatan hidup lebih baik di tempat yang sesuai dengan minat dan keahlian mereka,” jelasnya.

Ia mencontohkan, jika kelompok pengrajin arang memiliki minat di bidang pertanian pangan, maka mereka bisa direlokasi ke kawasan yang memiliki lahan subur dan akses air memadai. Jika ada yang ingin beralih ke perkebunan, bisa dibantu dengan program bantuan bibit, pelatihan, dan pasar.

“Ini harus direncanakan secara lokal, dengan partisipasi penuh masyarakat. Bukan program dari atas yang dipaksakan, tapi solusi dari bawah yang didukung negara," ujarnya.

Agus menegaskan, keputusan untuk memberi toleransi produksi arang adalah langkah kemanusiaan yang patut diapresiasi. “Lantamal Pontianak, yang sebenarnya punya kewenangan menindak, memilih bersikap humanis. Itu luar biasa. Ini bukti bahwa penegakan hukum bisa dilakukan dengan hati," ucapnya.

Namun, ia juga mengingatkan. “Jangan sampai ini hanya jadi jeda sementara. Kita butuh kepastian hukum. Butuh HTR. Butuh program relokasi. Butuh keberpihakan nyata dari pemerintah pusat dan daerah," pungkasnya. (den)

Editor : Miftahul Khair
#Mangrove #sementara #solusi #Jangka Panjang #izin #Arang Bakau #Legalisasi #batu ampar