PONTIANAK – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat resmi melaporkan Wawan Suwandi ke Polda Kalbar atas dugaan pencatutan nama organisasi dan klaim jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua PWI Kalbar tanpa dasar hukum.
Laporan disampaikan Ketua PWI Kalbar Kundori didampingi kuasa hukum, Ruhermansyah, pada Jumat (25/72025).
Pelaporan dilakukan setelah somasi yang sebelumnya dilayangkan tidak mendapat tanggapan.
“Tidak ada jawaban maupun alasan hukum yang disampaikan kepada kami,” kata Ruhermansyah kepada wartawan.
PWI Kalbar menyebut tindakan Wawan mencederai legitimasi organisasi.
Dasar kepengurusan yang sah, kata Ruhermansyah, merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 946 Tahun 2024.
“Yang dirugikan adalah harkat dan martabat kepengurusan PWI Kalbar yang sah. Legalitas kami diakui negara. Kalau SK-nya tidak terdaftar di Kemenkumham, maka tindakan mengatasnamakan PWI Kalbar adalah pelanggaran hukum,” tegasnya.
Laporan itu saat ini telah dikoordinasikan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kalbar.
PWI Kalbar juga melampirkan bukti awal berupa undangan kegiatan dan pemberitaan yang mencantumkan nama serta logo PWI Kalbar.
PWI Kalbar menjerat dugaan pelanggaran Pasal 263 jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan turut serta dalam tindak pidana.
Pelaporan ini, menurut Kundori, bertujuan menjaga marwah organisasi dan mencegah kebingungan publik terhadap kepengurusan PWI di Kalimantan Barat.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro