Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Muhammadiyah Desak Pemerintah dan DPR Tinjau Ulang RUU KUHAP

Novantar Ramses Negara • Minggu, 27 Juli 2025 | 10:29 WIB
Trisno Raharjo.
Trisno Raharjo.

PONTIANAK POST — Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan keprihatinan mendalam terhadap proses dan substansi Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Lembaga ini mendesak pemerintah dan DPR RI untuk meninjau ulang RUU tersebut karena dinilai mengancam prinsip-prinsip dasar keadilan, hak asasi manusia (HAM), dan partisipasi publik yang sejati.

Melalui siaran pers resmi, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Dr. Trisno Raharjo, menyampaikan bahwa proses pembahasan RUU KUHAP sangat minim transparansi dan cenderung terburu-buru. Hal ini terlihat dari pembahasan 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam waktu hanya dua hari (9–10 Juli 2025), serta munculnya draf RUU tanpa penjelasan asal-usul yang jelas.

"Ini menimbulkan kekhawatiran akan produk hukum yang cacat legitimasi," tegasnya.

Dalam kajiannya, majelis menyoroti sejumlah pasal dalam draf RUU KUHAP 3 Maret 2025 yang dianggap bermasalah. Salah satunya adalah masa penangkapan yang dapat mencapai tujuh hari—melebihi standar HAM internasional yang hanya memperbolehkan penahanan maksimal 48 jam. Selain itu, penghapusan ketentuan pembatalan status tersangka akibat kekerasan dan alasan penahanan yang terlalu subyektif juga menjadi sorotan utama.

Majelis juga mengkritik penghilangan peran pengadilan dalam memberikan izin penahanan, penggeledahan, dan penyadapan dalam situasi yang disebut "mendesak". Ketentuan ini, menurut majelis, membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum tanpa kontrol pengadilan yang independen.

Pengaturan saksi mahkota dan pengakuan bersalah di tahap penyidikan juga dinilai minim akuntabilitas.

“Ketentuan seperti ini rawan disalahgunakan, dapat mengarah pada tekanan terhadap tersangka, dan berpotensi mencederai prinsip praduga tak bersalah,” ujar Dr. Muhammad Alfian DJ, Sekretaris Majelis.

Lebih lanjut, majelis menyoroti ketiadaan pengaturan kompensasi terhadap korban tindak pidana, pentingnya Victim Impact Statement (VIS), serta pengakuan terhadap peran saksi pelaku (justice collaborator) dalam kasus kejahatan berat. RUU KUHAP dinilai masih lebih berfokus pada hak tersangka dan terdakwa, ketimbang memperkuat posisi korban.

Majelis juga menolak ketentuan bahwa putusan praperadilan yang membatalkan penghentian penyidikan bisa dibawa ke pengadilan tinggi, karena telah dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Majelis menegaskan pentingnya hak peninjauan kembali (PK) hanya dimiliki oleh terpidana, bukan oleh penuntut umum.

“RUU KUHAP seharusnya menjadi instrumen hukum yang tidak hanya memperkuat penegakan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi HAM, melindungi kelompok rentan, serta mendorong partisipasi publik secara bermakna,” tegas Trisno.

Majelis menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga korban dan penyintas kejahatan untuk turut aktif mengawasi dan mengkritisi pembahasan RUU KUHAP. Mereka menilai bahwa pembaruan KUHAP memang mendesak, namun harus dilakukan dengan cara yang transparan, partisipatif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan substantif.

"RUU KUHAP yang terburu-buru dan sarat masalah bukan solusi atas kelemahan KUHAP 1981. Justru berpotensi menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih represif dan tidak akuntabel," tegasnya.

Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menutup pernyataannya dengan harapan agar pemerintah dan DPR RI membuka ruang diskusi yang luas dan bermakna sebelum RUU ini disahkan, agar benar-benar menjadi produk hukum yang adil dan berorientasi pada perlindungan hak seluruh warga negara. (mse)

Editor : Hanif
#Ditinjau Ulang #Pembahasan #keadilan #Majelis Hukum #ruu kuhp #ham #muhammadiyah