PONTIANAK POST - Kepala Badan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pontianak, Yuni Rosdiah mengatakan, terdapat beberapa aparatur sipil negara (ASN) yang dikenakan sanksi dari ringan hingga berat. Bahkan beberapa di antaranya dalam proses pemberhentian.
“Tahun ini, cukup banyak ASN yang terkena hukuman kedisiplinan dari BKPSDM. Hukuman kedisiplinan ini mulai dari sanksi ringan hingga berat. Mereka ini dari berbagai macam dinas,” ujar Yuni kepada Pontianak Post, Senin (28/7).
Temuan ASN yang melakukan berbagai macam pelanggaran setiap tahun pasti ada. Di tahun ini juga sama. Para ASN ini melakukan berbagai macam pelanggaran. Mulai dari ringan, berat dan ada yang sudah proses pemberhentian.
Pelanggaran kedisiplinan ASN itu tidak semua berujung pada pemberhentian. Ada juga yang diingatkan melalui surat tertulis yang ditujukan ke unit kerja tempat ASN tersebut bertugas. “Salah satu ASN malah ada yang terkena kasus pidana. Ini sudah kami tangani,” ujarnya.
Dari datanya, ASN yang sudah ada putusan hukuman disiplin, di antaranya Dinas PU, Perkim, Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas KB, Satpol PP, Kominfo dan ASN yang bertugas di Kantor Camat Pontianak Kota.
Dia mengingatkan kepada semua ASN untuk bisa menjaga Marwah Korpri. Tugas dan fungsi ASN harus dijalankan dengan benar di masyarakat. Jika ASN melakukan berbagai hal negatif, apalagi hingga tindakan itu merugikan banyak masyarakat, maka sanksinya akan semakin berat. Seperti tindakan pidana, ini hukumannya tak main-main. ASN bisa diberhentikan tidak hormat.
“Ada banyak peminat yang ingin menjadi ASN di Kota Pontianak. Ketika sudah jadi ASN sebaiknya bekerjalah dengan amanah. Jangan melakukan tindakan yang merugikan dirinya, keluarga bahkan orang lain. Jika sudah disanksi hingga pemecatan, maka yang rugi pasti si ASN itu sendiri,” ujar Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin.
Dia menekankan, ketika sudah menjadi ASN gaya hidup diminta sewajarnya. Kalaupun mau meminjam di bank jangan lebih dari 30 persen. Jika gaji ASN hanya habis untuk peminjaman di bank, saat gajian tidak lagi ada sisa uang. Ini juga menjadi pemicu berbagai hal negatif yang dilakukan oknum ASN. Seperti ASN yang sudah dikenai pidana pastinya sudah merugikan orang lain. Entah uang atau harta benda yang dirugikannya.
Jika sudah nama OPD yang dibawa-bawa ini mencoreng nama OPD tempatnya bekerja. Apalagi saat ini, dimana teknologi begitu canggih. Ketika ada perbuatan ASN negatif bisa sebentar viral.
“Ini kan tak baik. Bisa mencoreng nama OPD. Maka saya minta ASN untuk bekerja benat-benar. Jangan buat malu Pemkot Pontianak dan OPD tempatnya bekerja,” ujarnya.(iza)
Editor : Hanif