Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Ketua Kadin Kalbar: Musprov Luar Biasa 29 Juli Ilegal, Langgar AD/ART

Hanif PP • Selasa, 29 Juli 2025 | 11:25 WIB
Ketua Umum Kadin Kalbar, Rizqi
Ketua Umum Kadin Kalbar, Rizqi

PONTIANAK POST - Menanggapi berita terakhir bahwa akan terjadi pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa Kadin Provinsi Kalimantan Barat pada 29 Juli 2025, Ketua Umum Kadin Kalbar, Rizqi, menegaskan bahwa pelaksanaan tersebut ilegal dan tidak sesuai anggaran dasar serta anggaran rumah tangga Kadin.

Dia juga menegaskan bahwa Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya N Bakrie menyatakan Tidak ada persetujuan tertulis maupun lisan untuk melaksanakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa Kadin Provinsi Kalimantan Barat.

Rizqi menuturkan, sesuai Pasal 26 Ayat 2 Anggaran Dasar Kadin, yang berhak mengajukan Musyawarah Provinsi Luar Biasa adalah ½ dari Kadin Kabupaten/Kota dari 11 Kadin Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat yang terbentuk melalui mekanisme Musyawarah Kabupaten/Kota, yakni :

  1. Kadin Kabupaten Landak yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 10 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Landak terpilih Wendi Jayanto.
  2. Kadin Kabupaten Sanggau yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 11 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sanggau terpilih Timotius Yance.
  3. Kadin Kabupaten Sekadau yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 12 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sekadau terpilih Manto.
  4. Ketua Kadin Kabupaten Sintang yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 13 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sintang terpilih Boy Rahadian.
  5. Kadin Kabupaten Bengkayang yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 18 Desember 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Bengkayang terpilih Kevin.
  6. Kadin Kabupaten Sambas yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 5 Februari 2024 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sambas terpilih Yudiansyah.
  7. Kadin Kabupaten Kapuas Hulu yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 7 Februari 2024 dengan Ketua Kadin Kabupaten Kapuas Hulu terpilih Hermas Lakin Kayo.
  8. Kadin Kabupaten Ketapang yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 20 Juni 2024 dengan Ketua Kadin Kabupaten Ketapang terpilih Riza Fauzan.
  9. Kadin Kota Pontianak yang terbentuk melalui Musyawarah Kota pada tanggal 11 Januari 2025 dengan Ketua Kadin Kota Pontianak terpilih Muhammad Naufal.
  10. Kadin Kabupaten Kayong Utara yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 24 Februari 2025 dengan Ketua Kadin Kabupaten Kayong Utara terpilih Bung Tomo.
  11. Kadin Kabupaten Kubu Raya yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 27 Februari 2025 dengan Ketua Kadin Kabupaten Kubu Raya terpilih Mansur Zahri.
TOLAK: Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Kalbar, Henray, memperlihatkan bukti surat resmi penolakan dari Kadin Kabupaten/Kota dan Anggota Luar Biasa.
TOLAK: Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Kalbar, Henray, memperlihatkan bukti surat resmi penolakan dari Kadin Kabupaten/Kota dan Anggota Luar Biasa.

" Kadin kabupaten/kota tersebut diataslah yang berhak meminta terselenggaranya Musyawarah Provinsi Luar Biasa Kadin Provinsi Kalimantan Barat. Namun kenyataannya 11 Kadin Kabupaten/Kota ini menolak dengan tegas pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa Kadin Provinsi Kalimantan Barat, dan ini dibuktikan dari surat resmi penolakan tersebut yang mereka kirimkan ke Kadin Provinsi Kalimantan Barat," tegas Rizqi.

"Begitu juga, Anggota Luar Biasa Kadin Provinsi Kalimantan Barat, dari delapan Asosiasi/Himpunan/Gabungan/Ikatan yang telah memegang Kartu Tanda Anggota Luar Biasa, tujuh diantaranya : DPW ALFI/ILFA Kalbar, DPW APBMI Kalbar, INSA Cabang Pontianak. DPD REI Kalbar, BPD ABUJAPI Kalbar, DPD IWAPI Kalbar, dan PERKONINDO Kalbar, telah mengirimkan surat penolakan resmi terkait pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa Kadin Provinsi Kalimantan Barat tersebut," tambah Henray, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi sambil memperlihatkan bukti surat resmi penolakan dari Kadin Kabupaten/Kota dan Anggota Luar Biasa.

Mereka juga sudah bersurat ke Kadin Indonesia terkait pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa Kadin Provinsi Kalimantan Barat yang dianggapnya ilegal ini.

"Minggu (27/7), saya sudah berkoordinasi langsung dengan Ketua Umum Kadin Indonesia Bapak Anindya N Bakrie dan beliau menyampaikan tidak ada persetujuan tertulis maupun lisan untuk melaksanakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa Kadin Provinsi Kalimantan Barat tersebut, dan apabila ada pengurus Kadin Indonesia yang hadir, dipastikan 101% kehadiran itu tidak ada mandat dari Ketua Umum Kadin Indonesia," tegas Rizqi.

Kadin Provinsi Kalimantan Barat juga telah menunjuk kuasa hukum untuk membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa ini lengkap dengan bukti-bukti yang ada.

"Karena kami yakin pelaksanaan Muprovlub ilegal tersebut dipastikan ada data yang dimanipulasi dan itu sudah masuk ke ranah pidana,“ tutup Henray. (r/*)

Editor : Hanif
#ad/art #musyawarah #kalbar #organisasi #Musprov #luar biasa #ilegal #ketua kadin