PONTIANAK POST - Kasus dugaan perkosaan terhadap seorang balita perempuan berusia empat tahun di Kota Pontianak masih belum menemui titik terang, meski telah dilaporkan sekitar satu tahun lalu. Hingga kini, penyidik Polresta Pontianak belum menetapkan satu pun tersangka. Penyidikan kini diambil alih Polda Kalbar.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi dalam kasus ini, dua di antaranya patut diduga sebagai pelaku. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang ahli, yaitu spesialis kulit dan kelamin, spesialis forensik, serta seorang psikolog.
Wawan mengatakan terhadap dua terduga pelaku juga telah dilakukan pemeriksaan lie detector. “Kita juga melakukan pemeriksaan lie detector, atau uji kebohongan terhadap kedua terduga pelaku karena terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya," ujar Kompol Wawan, Selasa (29/7) malam.
Diceritakan dia, peristiwa ini mencuat setelah korban, mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. Nenek korban yang curiga, kemudian membawanya ke dokter spesialis kulit dan kelamin, yang menemukan adanya infeksi penyakit menular seksual, yakni gonore atau sifilis.
Atas rekomendasi medis, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak tepatnya pada 22 Juni 2024.
Saat pemeriksaan, korban menerangkan bahwa pelaku berinisial C. “Dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan mengarah kepada pelakunya adalah C,” katanya.
Namun dalam pemeriksaan lanjutan, Kompol Wawan mengatakan bahwa korban justru mengganti keterangannya dan menyebut terduga pelaku berinisial A.
“Sehingga penyidik ragu dalam menetapkan tersangkanya, apakah C atau A. Karena dalam hal ini tidak ada saksi yang melihat kejadian ini,” terangnya.
Diketahui, kedua terduga pelaku memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban. Terduga C diketahui merupakan paman jauh. Sedangkan terduga A merupakan abang tiri dari ayah korban.
“Penyidik ragu dalam menetapkan di antara keduanya karena korban mengubah keterangannya dari inisial C menjadi A,” tuturnya.
Kompol Wawan menambahkan bahwa gelar perkara telah dilakukan sebanyak dua kali di Polresta Pontianak, satu kali ekspos bersama Kejaksaan, dan satu kali gelar perkara di Polda Kalbar. Namun belum ditemukan kesimpulan kuat terkait siapa pelaku yang sebenarnya. Penyidikan pun kini ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar sejak 27 Juli 2025.
Sebelumnya, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang saat ini bekerja sebagai asisten rumah tangga di Kuala Lumpur, Malaysia, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Perempuan bernama Dika (27), menyampaikan kegundahan hatinya atas lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa anak perempuannya yang masih berusia 4 tahun.
“Tiga bulan setelah saya berangkat ke Malaysia, orang tua saya memberitahukan ke saya kalau anak saya Kia, dijemput oleh orang tua angkat mantan suami saya untuk dibawa menginap di rumahnya di Pontianak Barat, dengan alasan rindu,” tulis Dika melalui media sosial Facebook, Rabu (23/7) bertepatan dengan Hari Anak Nasional.
Ketika dikembalikan, lanjut Dika dalam suratnya, anak itu dalam kondisi demam tinggi dan menunjukkan gejala sakit pada bagian kelamin. Setelah dibawa ke Rumah Sakit, keluarga terkejut karena dokter mengatakan sang buah hati menjadi korban perkosaan dan terinfeksi penyakit kelamin Gonore.
“Seketika ibu saya baru sadar kenapa sejak kembali dari rumah bapak angkatnya, Kia selalu meraung menjerit kesakitan ketika pipis dan kemaluannya berbau dan keluar cairan hijau seperti nanah,” tulisnya.
Sepulang dari rumah sakit, ia menelpon sambil menangis dan bertanya ke anaknya tentang siapa pelakunya. “Anak saya bilang pelakunya ada di jeruju tempat ayah angkat mantan suami saya,” tulisnya.
Dika menyatakan telah melaporkan kasus ini ke Polresta Pontianak melalui ibunya pada 22 Juni 2024. Laporan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi pada 18 September 2024. Namun, hingga kini, lebih dari satu tahun berlalu, belum ada perkembangan berarti, bahkan belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Ia pun berharap keadilan atas apa yang terjadi pada buah hatinya itu. (sti)
Editor : Hanif