PONTIANAK POST - Pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa Kadin Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 29 Juli 2025 di Hotel Mercure Pontianak mendapatkan penolakan dari sejumlah pengurus yang mewakili 14 Kadin Kabupaten/ Kota di Kalimantan Barat.
Wendi, Ketua Kadin Kabupaten Landak mengatakan bahwa kegiatan tersebut inkonstitusional dan tidak sesuai Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Kadin, serta banyak tahapan maupun persyaratan yang dilanggar.
"Yang berhak meminta terlaksananya Muprovlub itu adalah kami Kadin Kabupaten/Kota serta Anggota Luar Biasa Kadin, dan itu sudah diatur dalam Pasal 26 Ayat 2 Anggaran Dasar Kadin," terangnya dalam pernyataan tertulis, Rabu (30/7).
Ia menyebut, dari 14 Kadin Kabupaten/ Kota di Kalimantan Barat yang merespons tegas Musyawarah tersebut, 11 di antaranya adalah Kadin kabupaten/ kota yang terbentuk melalui mekanisme Mukab/ Mukota dan 3 Kadin Kabupaten/ Kota yang kepengurusannya sementara (caretaker).
"Kami 11 Kadin Kabupaten/ Kota yang terbentuk melalui mekanisme Mukab/ Mukota serta 3 Kadin Kabupaten/ Kota yang kepengurusannya sementara (caretaker) telah mengirimkan surat ke Kadin Provinsi Kalimantan Barat dan juga Kadin Indonesia terkait penolakan tegas pelaksanaan maupun hasil Muprovlub yang dilaksanakan kemarin oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," tuturnya.
Ia menilai Kadin ini organisasi besar, semua sudah diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin, termasuk aturan-aturan pelaksanaan Muprovlub yang merupakan kegiatan keorganisasian Kadin.
Mansur Zahri, Ketua Kadin Kabupaten Kubu Raya mengatakan 14 Kabupaten/ Kota mengapresiasi Kadin Provinsi Kalimantan Barat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Arya Rizqi Darsono. Menurutnya, banyak program-program kerja yang telah dilaksanakan yang disinergikan sampai ke Kadin Kabupaten/ Kota, mulai dari kerjasama yang dilakukan dengan Kemenkum Kalimantan Barat, Bank Mandiri, hingga Permodalan Nasional Madani (PNM).
"Dan juga Bank Kalbar terkait pembiayaan maupun layanan pendampingan dan pendaftaran PT Perseorangan bagi pengusaha anggota Kadin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah," tuturnya.
Boy Rahadian, Ketua Kadin Kabupaten Sintang menyatakan bahwa ikap dan dukungan kepada Ketua Umum Arya Rizqi Darsono itu sudah pihaknya tegaskan juga dalam point-point yang dikirimkan ke Kadin Indonesia maupun Kadin Provinsi Kalimantan Barat.
Di tempat terpisah, Nugroho Henray Ekasaputra selaku Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Provinsi Kalimantan Barat juga menyampaikan bahwa peserta yang hadir pada Muprovlub kemarin juga tidak jelas.
"Mereka bukan pengurus Kadin Provinsi Kalimantan Barat dan juga bukan pengurus Kadin Kabupaten/ Kota yang sah yang terbentuk melalui mekanisme Mukab/ Mukota. Dan itu dibuktikan dengan daftar hadir peserta Muprovlub yang tidak ada 1 peserta pun yang sah menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin," paparnya.
Daftar hadir peserta Muprovlub menurutnya merupakan bukti yang sangat kuat, termasuk foto-foto maupun rekaman videonya. "Bukti-bukti itu sudah kami serahkan ke Kuasa Hukum Kadin Provinsi Kalimantan Barat yang selanjutnya dalam waktu dekat ini akan dilaporkan ke aparat penegak hukum," tambahnya.
Belum lagi, tambah dia, bicara terkait unsur kepanitiaan Muprovlub, padahal dengan jelas diatur dalam Pasal 26 Ayat 5 a Anggaran Dasar Kadin bahwa Penyelenggara dan penanggung jawab Muprovlub/Mukablub/Mukotalub adalah Dewan-Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang meminta diadakannya Muprovlub setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
"Dan unsur kepanitian Muprovlub yang dilaksanakan kemarin itu tidak ada 1 orang pun pengurus sah dari Kadin Kabupaten/Kota yang terbentuk melalui mekanisme Mukab/Mukota. Serta yang paling penting, pelaksanaan Muprovlub tersebut tidak ada persetujuan lisan maupun tertulis oleh Kadin Indonesia, dan pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya N Bakrie yang dikonfirmasi melalui Arya Rizqi Darsono Ketua Umum Kadin Provinsi Kalimantan Barat dua hari sebelum pelaksanaan Muprovlub," tutup Henray. (sti/r)
Editor : Hanif