Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Wagub Kalbar Kritik Wacana Bekukan Rekening dan Tanah Terlantar: Rugikan Rakyat!

Idil Aqsa Akbary • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 13:06 WIB
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.

PONTIANAK POST – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan mengkritik keras wacana kebijakan pembekuan rekening dan pengambilalihan tanah terlantar oleh negara. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merugikan rakyat kecil dan bertentangan dengan prinsip perlindungan hak pribadi warga.

Pernyataan itu disampaikannya di sela kegiatan Kongres ke-6 PDI Perjuangan yang berlangsung di Bali. “Misalnya kita di Kalbar, tidak semua punya internet, tidak semua punya jaringan internet. Masih banyak daerah blank spot. Jadi orang-orang di kampung itu bikin rekening, dia hanya menyimpan uang di situ. Dia tidak punya ATM. Nah kalau dibekukan bagaimana? Itu kan hak pribadi dia,” tegas Krisantus.

Ia juga menyoroti rencana pengambilalihan tanah terlantar oleh negara. Menurutnya, jika diterapkan secara serampangan, kebijakan tersebut dapat menimbulkan gejolak sosial di daerah, termasuk di Kalbar.

“Kalau tanah yang nganggur diambil negara, sama saja. Kalau ini terjadi kepada warga Kalbar, saya akan teriak lagi. Demo lagi. Saya suruh rakyat demo nanti. Bentar lagi tunggu saja, ini api dalam sekam,” ujarnya dengan nada serius.

Krisantus menilai pemerintah semestinya lebih cermat dan berhati-hati dalam merumuskan kebijakan, terutama yang berdampak langsung terhadap masyarakat di daerah.

Ia menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak setuju terhadap dua kebijakan tersebut. “Pada prinsipnya saya tidak setuju. Harusnya tidak keluar kebijakan seperti itu,” katanya.

Di lain pihak, Krisantus juga melarang kendaraan bermuatan dengan pelat nomor luar provinsi, terutama pelat B (DKI Jakarta dan sekitarnya) untuk mengangkut komoditas unggulan daerah seperti kelapa sawit, bauksit, dan material tambang lainnya.

“Sudah saya keluarkan pernyataan bahwa kendaraan pelat B atau pelat dari luar Kalbar tidak boleh lagi mengangkut sawit, tidak boleh angkut bauksit, dan tidak boleh angkut material lainnya” tegasnya.

Larangan ini diberlakukan sebagai upaya melindungi hak ekonomi masyarakat lokal dan memberi peluang lebih besar bagi pengusaha serta sopir asli Kalbar untuk berperan dalam rantai logistik komoditas daerah.

Bagi pengusaha atau sopir luar daerah yang tetap ingin mengangkut komoditas Kalbar, ada satu syarat wajib yakni mengganti pelat kendaraan menjadi pelat KB (Kalimantan Barat). “Kalau mau tetap angkut, silakan. Tapi harus ubah dulu nopolnya ke KB. Itu syaratnya. Ini juga untuk menaikan PAD Kalbar dari PKB,” lanjut Krisantus.(bar/den)

Editor : Miftahul Khair
#Tolak #Krisantus Kurniawan #wacana #Wagub Kalbar #Tanah terlantar #Pembekuan Rekening