Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Satu Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pemerkosaan Balita di Pontianak

Siti Sulbiyah • Senin, 4 Agustus 2025 | 18:40 WIB

 

Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan.

PONTIANAK POST - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang balita perempuan berusia empat tahun di Kota Pontianak mulai menunjukkan titik terang. Kepolisian telah menetapkan satu tersangka atas dugaan pemerkosaan yang membuat korbannya mengalami infeksi penyakit menular seksual gonore atau sifilis.

Vinna Lusiana, selaku tim kuasa hukum korban mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Polda Kalimantan Barat.

“Untuk tersangka di kasus (pemerkosaan anak, red), sudah ditetapkan dan sudah ditahan juga,” ungkap Vinna Lusiana, Minggu (3/8) malam.

Pihaknya menyambut baik kabar penetapan tersangka tersebut. Ia berharap penanganan perkara dapat berjalan profesional dan seadil-adilnya, demi kepentingan korban dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polresta Pontianak tersebut dituding jalan di tempat. Hal ini lantaran belum adanya penetapan tersangka meskipun kasus telah berjalan satu tahun lamanya. Kasus ini selanjutnya ditangani Polda Kalbar.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menyatakan bahwa informasi resmi mengenai penetapan tersangka akan disampaikan jika nanti dilakukan konferensi pers.

Sebelumnya, dalam keterangan pada 29 Juli 2025, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi dalam kasus ini, dua di antaranya patut diduga sebagai pelaku. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang ahli, yaitu spesialis kulit dan kelamin, spesialis forensik, serta seorang psikolog.

Wawan mengatakan terhadap dua terduga pelaku juga telah dilakukan pemeriksaan lie detector. “Kita juga melakukan pemeriksaan lie detector, atau uji kebohongan terhadap kedua terduga pelaku karena terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya," ujar Kompol Wawan.

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak tepatnya pada 22 Juni 2024. Saat pemeriksaan, korban yang masih anak-anak menerangkan bahwa pelaku berinisial C. “Dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan mengarah kepada pelakunya adalah C,” katanya.

Namun dalam pemeriksaan lanjutan, Kompol Wawan mengatakan bahwa korban justru mengganti keterangannya dan menyebut terduga pelaku berinisial A.

“Sehingga penyidik ragu dalam menetapkan tersangkanya, apakah C atau A. Karena dalam hal ini tidak ada saksi yang melihat kejadian ini,” terangnya.

Diketahui, kedua terduga pelaku memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban. Terduga C diketahui merupakan paman jauh. Sedangkan terduga A merupakan abang tiri dari ayah korban.

“Penyidik ragu dalam menetapkan di antara keduanya karena korban mengubah keterangannya dari inisial C menjadi A,” tuturnya.

Kompol Wawan menambahkan bahwa gelar perkara telah dilakukan, namun belum ditemukan kesimpulan kuat terkait siapa pelaku yang sebenarnya. Penyidikan pun kini telah dilimpahkan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar sejak 27 Juli 2025. (sti)

Editor : Hanif
#tersangka #Infeksi Menular #balita #gonore #kasus pemerkosaan #pontianak #polda kalimantan barat