Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Polda Kalbar Tetapkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Balita, Keluarga Korban Pertanyakan Arah Penanganan

Siti Sulbiyah • Rabu, 6 Agustus 2025 | 10:50 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku tindakan Kejahatan
Ilustrasi penangkapan pelaku tindakan Kejahatan

PONTIANAK POST - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah menetapkan tersangka berinisial AR atas dugaan kejahatan seksual yang menyebabkan balita berusia empat tahun terinfeksi penyakit menular seksual gonore atau sifilis. Namun, penetapan tersangka ini menimbulkan polemik di internal keluarga korban.

Ayah korban, Aryanto, menyatakan kekecewaannya atas arah penanganan perkara yang menurutnya menyisakan banyak tanda tanya. Sebab menurutnya, tersangka AR, yang tak lain adalah abang tirinya sendiri, bukanlah pelaku sebenarnya.

Aryanto mengungkapkan bahwa dirinya sempat menanyakan langsung kepada sang anak terkait peristiwa yang dialaminya itu. Dalam pengakuannya, korban menyebut nama lain yang diduga pelaku berinisial C. “Bukti pengakuan dari anak saya sudah jelas mengarah ke siapa,” tegasnya. 

Pengakuan korban ini, kata Aryanto, bahkan disaksikan oleh sejumlah anggota keluarga dari pihak ibu. “Saat itu saya sangat emosional. Pengakuan anak saya divideokan, dan rekaman itu masih saya simpan sebagai bukti,” ujarnya.

Namun, alih-alih menetapkan C sebagai tersangka, penyidik Polda Kalbar justru menetapkan AR sebagai pelaku. 

C sendiri diketahui merupakan sepupu dari Dika, ibu korban. Selama ini, korban diasuh oleh neneknya, ibu dari Dika. Sedangkan Dika dan Aryanto sudah tidak lagi sebagai suami istri.

Aryanto mengaku heran mengapa kasus yang semula ditangani Polresta Pontianak ini mandek selama hampir satu tahun tanpa kejelasan. Serangkaian pemeriksaan menurutnya sudah dilakukan dan keluarga dari pihaknya sangat kooperatif.

Nur Aini, istri dari tersangka AR juga kecewa dan mempertanyakan alasan penetapan suaminya sebagai tersangka. Sebab, pengakuan awal korban menyebut nama pelaku lain. Namun, pengakuan korban sempat berubah, yang mengarah kepada suaminya. 

“Kenapa suami saya saja yang dijadikan tersangka? Kami takut anak ini sudah kena doktrin sehingga menyebut suami saya,” ungkapnya. 

Nur Aini begitu yakin suaminya bukanlah pelaku. Sebab tak ada bukti yang mengarah pada tindak kejahatan tersebut. 

Sejak kasus ini bergulir dan ditangani Polresta Pontianak, semua pemeriksaan diikuti oleh AR, mulai dari tes air mani, lie detector, dan lain sebagainya. “Bahkan sempat dibawa ke Bogor untuk pemeriksaan,” kata Nur Aini. 

Namun, hasil dari pemeriksaan tersebut tidak diketahui apakah suaminya itu mengidap sifilis atau tidak. “Hasilnya tidak diinfokan ke kami,” ucapnya.

Sebelum adanya penetapan tersangka itu, pihak keluarga sempat melakukan inisiatif pemeriksaan penyakit kelamin secara mandiri dengan hasil negatif. 

Kasus ini bergulir setelah Dika, ibu korban yang merupakan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Pontianak melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat terbuka tersebut berisikan kegundahan hatinya atas lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa anak perempuannya yang berusia empat tahun.

Sebelumnya diketahui, keluarga korban dari pihak Dika melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak pada 22 Juni 2024. Saat pemeriksaan, korban yang masih anak-anak menerangkan bahwa pelaku berinisial C. Namun dalam pemeriksaan lanjutan, korban justru mengganti keterangannya dan menyebut terduga pelaku berinisial AR.

Setelah viral, kasus yang semula ditangani oleh Polresta Pontianak tersebut dilimpahkan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar sejak 27 Juli 2025. Tak lama setelah mengambil alih kasus, Polda Kalbar menetapkan AR sebagai tersangka dan menangkapnya pada Jumat (1/8). (sti)

Editor : Hanif
#penetapan tersangka #Kepolisian Daerah #kalimantan barat #picu polemik #balita #kasus pemerkosaan #pontianak #keluarga korban