PONTIANAK POST - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial EN diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah mengalami kekerasan dari pihak agensi penempatan di Malaysia. Korban sempat dalam kondisi kritis dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso Pontianak, sebelum akhirnya dipulangkan ke kampung halaman.
Informasi awal kasus ini diterima oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat dari BP3MI NTT, yang melaporkan bahwa salah satu PMI asal wilayah mereka tengah dirawat di RSUD Soedarso dalam kondisi sakit. Setelah dilakukan klarifikasi, BP3MI Kalbar membenarkan bahwa EN merupakan PMI perempuan yang diduga kuat menjadi korban TPPO.
“Untuk keterangan sementara dari korban memang korban mengaku bahwa ada dilakukan penyiksaan, penyiraman ataupun ada tindakan kekerasan lain oleh pihak agensi. Nanti mungkin akan dibuktikan di tingkat penyelidikan di pihak kepolisian,” ujar Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol Ahmad Fadlin, melalui Ketua Tim Layanan Pelindungan BP3MI Kalbar, Sutan A.R Harahap, Rabu (6/8) sore.
EN diketahui berangkat ke Malaysia secara tidak resmi pada bulan Mei 2025 dan ditempatkan di rumah majikan di negara tersebut. Menurut pengakuan korban, para majikan memperlakukannya secara baik, namun tindakan kekerasan justru datang dari agensi yang menempatkannya.
Korban juga menyatakan bahwa gaji yang diterima tidak sesuai dengan janji saat awal perekrutan. Sebagian gaji dipotong sepihak oleh pihak agensi. Majikan korban bahkan sempat memberikan uang tambahan karena mengetahui potongan gaji tersebut.
Korban mengaku mendapat perlakuan tidak manusiawi setelah menyatakan keinginannya untuk pulang karena kondisi kesehatan yang memburuk. Namun, permintaan pulang itu justru ditanggapi dengan tekanan. Agensi meminta korban membayar ganti rugi dan bahkan menahan dokumen pribadinya.
Dalam kondisi kesehatan yang terus menurun, korban akhirnya dipulangkan secara diam-diam oleh agensi melalui jalur tidak resmi lewat hutan di wilayah Kabupaten Sambas, Kalbar.
"Karena kesehatan PMI semakin menurun, pihak agensi mungkin mempertimbangkan untuk memulangkan melalui jalur-jalur tidak resmi," terangnya.
Di tengah perjalanan pulang itu, korban mengalami koma dan ditolong oleh warga setempat. Korban kemudian dirujuk ke RSUD Soedarso Pontianak untuk mendapatkan perawatan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban memang memiliki riwayat penyakit jantung bawaan yang memperparah kondisi fisiknya.
Kini kondisi korban sudah cukup membaik. Pada hari ini, Rabu (6/8) korban dipulangkan ke NTT dengan pengawalan dari pihak BP3MI guna menjamin keamanan dan kenyamanan selama perjalanan.
“Kami lakukan pendampingan kepada korban agar merasa aman selama perjalan hingga ke daerah asal," katanya. (sti)
Editor : Miftahul Khair