PONTIANAK POST - Penerbitan surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pontianak tentang pemanfaatan ruang untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di kawasan Jalan Sultan Muhamad hingga Jalan Barito untuk dijadikan kawasan destinasi kuliner malam mendapat respon dari warga setempat. Reaksi itu juga mendapat protes, sebab ketika kebijakan itu berjalan, warga setempat akan susah mengakses lokasi tersebut.
Surat tersebut juga diposting di akun media sosial Tony Wong yang dibagikan ke beberapa teman medsosnya. Isinya, merupakan pernyataan sikap atas rencana aturan Pemkot Pontianak yang bakal membuka kawasan destinasi kuliner di sepanjang Jalan Sultan Muhamad hingga Jalan Barito khususnya di malam hari.
Bagi warga setempat, surat tersebut melanggar hukum dan hak asasi manusia. Terutama bagi warga yang berdomisili di sana akan sulit untuk berakses. Ketika warga setempat sulit mengakses jalan tersebut di malam hari, maka apa yang dilakukan atas aturan ini telah melanggar undang-undang.
Pontianak Post juga berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas PU Pontianak Firayanta. Namun dia belum mau menanggapi penerbitan surat tersebut. Dari surat penerbitan itu berisikan tentang pemberitahuan untuk pemilik bangunan di jalur tersebut.
Sebagai upaya mewujudkan kawasan destinasi kuliner malam, akan dilakukan penataan jaringan kabel Telkom dan penataan jaringan serta tiang listrik PLN mulai dari simpang Jalan Kapten Marsan sampai simpang Jalan Pangsuma.
Jika tidak ada kendala, kawasan tersebut nantinya akan beraktivitas mulai dari pukul 17.00 sampai pukul 22.00. Harapannya di pagi hari sudah bersih dan bisa digunakan untuk aktivitas perdagangan dan jasa.
Ia berharap, warga sekitar bisa mendukung rencana pengembangan kawasan destinasi kuliner malam di sana, sekaligus merevitalisasi fungsi dan nilai kawasan Sultan Muhamad sebagai cikal bakal kawasan pusat perdagangan di Kota Pontianak.
Di postingan Tony Wong juga dikomentari oleh beberapa pemilik akun. Dari isi komentar itu, sedikit kecewa dengan kebijakan Pemkot Pontianak. Sebab kebijakan yang dibuat terkesan sepihak, tanpa mempertimbangkan masyarakat yang tinggal di sana.
Mereka juga mempertanyakan ihwal surat tersebut, terutama sebelum kebijakannya dijalankan sudah semestinya ada sosialisasi dari pemerintah ke warga setempat. Jangan sampai ketika kebijakan berjalan, mendapatkan reaksi penolakan dari masyarakat.
Sebelumnya Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memang ingin mewujudkan lokasi kuliner malam di jalan tersebut. Surat pemberitahuan itu, menjadi upaya Pemkot Pontianak untuk mewujudkan perekonomian baru di lokasi tersebut. Khususnya dari sore hingga malam hari. (iza)
Editor : Miftahul Khair