PONTIANAK POST - Muhammad Sani, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar mengingatkan umat Islam agar lebih berhati-hati dalam menerima ajaran-ajaran baru, serta untuk tidak mudah terpengaruh oleh ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang benar. Jika menemukan aliran yang dicurigai menyimpang segera laporkan kepada MUI.
"Keluarnya fatwa MUI Kalbar Nomor 01 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa ajaran Tarekat Al-Mu'min merupakan ajaran sesat dan menyesatkan menjadi pembelajaran untuk lebih hati-hati berguru dan menerima ajaran yang disampaikan, apalagi jika dicurigai menyimpang," ujarnya.
Proses penetapan fatwa ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan cermat, berdasarkan dalil-dalil Alquran, hadis, pendapat ulama, serta data dan fakta yang ada.
"Dan, tetap menjaga independensi dan tidak terpengaruh dengan tekanan, pengaruh dari informasi-informasi lain sehingga memang butuh waktu. Bahkan Al-Mu'min ini termasuk cepat, empat bulan. Biasanya itu setahun, setahun lebih baru ditetapkan. Ini karena keingintahuan masyarakat itu tinggi, kami melakukannya dengan proses sangat cepat,"katanya.
Dalam prosesnya, MUI Kalbar melakukan pengkajian yang mendalam dan teliti untuk menentukan apakah ajaran Tarekat Al-Mu'min sesuai dengan ajaran Islam yang benar atau tidak. Setelah melakukan kajian yang cukup lama, yaitu sekitar empat bulan, MUI Kalbar akhirnya memutuskan untuk menetapkan fatwa tersebut.
MUI memiliki kriteria-kriteria tertentu untuk menentukan apakah suatu ajaran dapat dikategorikan sebagai ajaran sesat atau tidak. Menurut Sani, ada 10 kriteria aliran sesat yang menjadi parameter MUI dalam menetapkan fatwa terkait akidah.
Kriteria ini merupakan hasil yang disepakati dalam rapat kerja nasional MUI, yaitu meliputi mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam, meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i, meyakini turunnya wahyu sesudah Alquran, mengingkari otentisitas dari kebenaran Alquran, dan melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasar kaidah tafsir. Kriteria lainnya, mengingkari kedudukan hadis sebagai sumber ajaran Islam, melecehkan atau menistakan Nabi, mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir, mengurangi atau menambah pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, dan mengkafirkan sesama muslim hanya karena bukan bagian dari kelompoknya.
Selain itu, MUI juga telah menetapkan kriteria penetapan kafir, kriteria tidak mudah mengkafirkan seseorang, dan kriteria penodaan agama yang juga dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia. (mrd)
Editor : Hanif