PONTIANAK POST - Kepala Seksi Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Mutayam mengatakan pemerintah Kota Pontianak mewajibkan anak usia sekolah untuk sekolah.
Pemkot, berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan anak-anak dengan menerbitkan peraturan wali kota yang mewajibkan anak-anak untuk bersekolah selama 13 tahun, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD).
Program ini bertujuan untuk memperkuat fondasi pendidikan anak dan memastikan kesiapan mereka sebelum masuk sekolah dasar (SD).
"Hal itu setelah diterbitkannya peraturan Walikota wajib belajar 13 tahun. Artinya disini anak usia sekolah harus sekolah. Apapun alasannya,"katanya.
Mutayam menegaskan tak ada alasan orang tua tidak menyekolahkan anaknya karena alasan ekonomi. Pemerintah Kota Pontianak juga telah melakukan berbagai upaya untuk memfasilitasi anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu sehingga mereka dapat bersekolah tanpa terkendala biaya.
Apalagi untuk tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri di Kota Pontianak gratis.
Selain itu, kota Pontianak juga memiliki mekanisme yang terstruktur untuk memutus rantai kemiskinan dan memberikan perhatian khusus kepada anak-anak yang tidak bersekolah.
Meski jumlah anak putus sekolah di Pontianak tidak terlalu besar, namun lanjut Mutayam pelacakan terus dilakukan agar anak-anak tetap melanjutkan pendidikannya.
"Penyebab anak putus sekolah bermacam-macam. Bisa karena pindah ke pondok pesantren sehingga tidak terlacak di Dapodik, atau pindah ke kota lain. Tahun ini kami masih melakukan tracing dengan melibatkan beberapa OPD," ulasnya.
"Jika anak yang sudah melewati usia 16 tahun, usia ini sudah lewat SD, maka kami akan mendorong untuk masuk ke sekolah kejar paket di SKB dan itu gratis. Jadi anak ini harus punya pendidikan," tambahnya.
Dalam konteks pembinaan, Pontianak juga telah menunjukkan perhatian yang besar dengan melakukan pembinaan yang berkala dan berkelanjutan. Termasuk kepada kepala sekolah dan guru. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepala sekolah dan guru memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan perkembangan zaman dan peraturan terbaru.
"Kami terus melakukan pembinaan mulai dari sarana prasarana, kurikulum, kepala sekolah dan guru sehingga tidak putus pembinaan," pungkasnya. (mrd)
Editor : Hanif