PONTIANAK POST - Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Sueb, mengungkapkan rencana ambisius untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Langkah strategis ini disiapkan sebagai terobosan regulasi demi memperkuat ekonomi daerah, terutama dari sektor sumber daya alam, perkebunan, dan investasi.
Dalam paparannya kepada Pontianak Post, Sueb menyebut bahwa selama ini banyak perusahaan besar, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yang beroperasi di Kalimantan Barat namun berpusat di Jakarta. Akibatnya, transaksi keuangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka tidak tercatat di daerah, sehingga Kalbar kehilangan potensi pendapatan besar.
“Kita akan usulkan Raperda tentang Pembentukan Kantor Cabang PMA dan PMDN di Kalbar. Tujuannya jelas: agar perusahaan yang berinvestasi di sini wajib membuka kantor cabang dan ber-NPWP di Kalimantan Barat. Dengan begitu, retribusi dan pajak bisa masuk ke kas daerah,” tegas Sueb.
Langkah ini diperkirakan bisa membuka potensi baru bagi PAD, mengingat banyak perusahaan perkebunan dan pertambangan yang selama ini hanya mencatatkan kegiatan operasional di daerah, tetapi laporan keuangannya dilakukan di luar Kalbar.
Isu lainnya cukup krusial diangkat adalah soal royalti sumber daya alam, khususnya dari sektor pertambangan seperti bauksit, emas, dan batubara. Sueb menyoroti ketimpangan besar antara potensi alam Kalbar dengan penerimaan daerah.
“Selama ini kita hanya menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam sekitar 77 miliar 422 juta rupiah. Itu pun bukan royalti langsung. Padahal, daerah seperti Kalimantan Timur bisa dapat royalti hingga 5-6 triliun karena punya regulasi khusus,” ungkapnya.
Untuk itu, Komisi III akan menginisiasi Raperda tentang Royalti Sumber Daya Alam, yang mengacu pada UU 23/2014 dan PP 19/2025. Raperda ini akan menjadi dasar hukum bagi Kalbar untuk menarik royalti langsung dari perusahaan tambang, bukan hanya mengandalkan DBH dari pusat.
Selain royalti tambang, DPRD juga menyoroti penurunan drastis Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor kelapa sawit. Data menunjukkan, DBH sawit untuk provinsi Kalbar anjlok dari 65 miliar di 2023 menjadi 58 miliar di 2024, dan hanya 23 miliar di 2025.
“Total DBH sawit se-Kalbar di 2025 hanya 111 miliar, turun dari 310 miliar di 2023. Ini sangat mencemaskan,” kata Sueb.
Ia menilai penurunan ini dipicu kebijakan nasional yang membatasi ekspor CPO dan mengalihkannya untuk biodiesel dalam negeri (B40-B50). Namun, dampak lingkungan dan infrastruktur akibat aktivitas perkebunan tetap dirasakan oleh masyarakat Kalbar. “Kita punya produksi besar, tapi bagi hasil kecil. Rusaknya jalan, lingkungan, itu ditanggung daerah. Tidak adil,” tegasnya.
Untuk mengatasi ini, DPRD akan mengusulkan tiga Raperda terkait DBH. Yakni Raperda tentang Dana Bagi Hasil Pajak, Raperda tentang Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dan Raperda tentang Dana Bagi Hasil Lainnya (termasuk sawit).
Regulasi ini bertujuan agar pemerintah daerah bisa memantau secara transparan persentase dan besaran DBH yang seharusnya diterima, serta menjadi dasar tuntutan jika terjadi ketidaksesuaian dari pusat.
Lebih lanjut dibeberkannya langkah terakhir yang disiapkan adalah revisi Raperda Penanaman Modal nomor 4 Tahun 2023. Revisi ini akan mengatur agar seluruh transaksi keuangan dari investor wajib menggunakan rekening di Bank Kalbar.
“Kita ingin aktivitas ekonomi investor tersentralisasi di daerah. Kalau semua transaksi lewat Bank Kalbar, maka kita bisa lacak, kita bisa manfaatkan untuk pembangunan,” ujar Sueb.
Dengan rencana revisi ini, total Raperda inisiatif yang akan digulirkan menjadi enam buah, yang semuanya harus mendapat dukungan minimal 15 anggota DPRD untuk bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Sueb menegaskan, seluruh inisiatif ini bukan untuk melawan pusat, tetapi untuk memperkuat otonomi daerah. “Kita tidak bisa terus-terusan pasif. Kalau dari sisi teknis, seperti metode penghitungan air permukaan masih pakai kubikasi, sementara daerah lain pakai luasan, itu harus dikaji ulang. Yang lebih menguntungkan daerah, itulah yang harus dipakai," katanya.
“Intinya, kita ingin Kalbar tidak hanya jadi penonton di tanah sendiri. Kita punya sumber daya, kita punya lahan, kita punya rakyat. Maka hasilnya harus kembali ke rakyat,” timpalnya.
Sueb menyebutkan jika keenam Raperda ini berhasil disahkan, Kalimantan Barat berpotensi mengalami lonjakan signifikan dalam pendapatan daerah. Tantangannya kini ada pada konsistensi dan dukungan eksekutif, dan tekanan politik yang mungkin muncul dari pihak-pihak yang selama ini "nyaman" dengan sistem lama. "Namun satu pesan jelas dari DPRD. Saatnya Kalbar bangkit dari ketergantungan, dan berdaulat secara ekonomi," pungkasnya.(den)
Editor : Hanif