Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Wagub Kalbar Minta Bupati Revisi Tata Ruang: “Jangan Sampai Rakyat Tak Bisa Garap Lahan, Karena Peta dari Jakarta”

Deny Hamdani • Jumat, 15 Agustus 2025 | 14:09 WIB
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.

PONTIANAK POST – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, angkat suara terkait potensi konflik lahan, yang mulai memanas di Kalbar, termasuk di Kabupaten Sekadau baru-baru ini. Ia menegaskan bahwa akar masalahnya bukan pada masyarakat yang “ilegal” menanam sawit dan tanaman lain, melainkan pada ketidakselarasan antara peta kawasan hutan yang ditetapkan pusat dengan realitas di lapangan.

Kepada sejumlah jurnalis, Wagub Krisantus menyebut bahwa konflik bisa dicegah jika pemerintah daerah lebih dulu dilibatkan dalam proses penataan ruang, bukan sebaliknya, pemerintah pusat yang langsung menetapkan kawasan tanpa tahu kondisi riil di lapangan.

“Ini potensi konflik besar, dan saya tidak ingin itu terjadi di Kalimantan Barat,” tegas Krisantus, kemarin. “Solusinya sederhana. Para kepala daerah harus segera merevisi tata ruang daerah mereka," timpalnya.

Menurut Wagub, selama ini pemerintah pusat sering membuat peta kawasan hutan tanpa memahami bahwa di dalamnya sudah lama ditempati masyarakat. Ada desa, pemukiman, bahkan kebun sawit seluas puluhan hektare yang dikelola turun-temurun. “Bayangkan, ada keluarga yang sudah 20 tahun menanam sawit di lahan 20 hektare. Itu sumber penghidupan mereka. Sawitnya sudah panen, anaknya sekolah dari hasil kebun itu. Tapi tiba-tiba datang peta dari pusat, bilang ini wilayah hutan, ilegal ! Apa yang terjadi? Konflik. Rakyat marah. Pemerintah jadi musuh,” ujarnya dengan nada prihatin.

Ia mencontohkan, banyak desa yang secara administratif sudah eksis puluhan tahun, tapi karena posisinya masuk dalam peta kawasan hutan atau kawasan lain, tiba-tiba dianggap berada di kawasan terlarang.

“Pemerintah pusat bikin peta dari atas (top-down), padahal yang tahu kondisi sebenarnya itu daerah. Maka seharusnya prosesnya bottom-up. daerah yang lebih dulu memetakan mana desa, mana pemukiman, mana lahan masyarakat turun-temurun, baru diserahkan ke pusat untuk dikonsolidasi," ucapnya.

Krisantus mengimbau seluruh 14 bupati dan wali kota di Kalimantan Barat untuk segera memperbarui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota mereka. Dalam revisi itu, harus jelas mana kawasan yang sudah dikuasai masyarakat, termasuk lahan perkebunan, pemukiman, dan desa adat.

“Kalau sudah direvisi, nanti kita bisa tunjukkan ke pusat. Ini, Pak, di wilayah ini ada desa, ada kebun rakyat, tolong dikecualikan dari kawasan hutan. Dengan begitu, tidak akan ada benturan,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika tidak ada langkah cepat, maka potensi konflik seperti di Sekadau akan terus berulang. “Kalau tidak direvisi, nanti setiap kali ada penertiban, rakyat yang jadi korban. Ini tidak adil," ujarnya.

Wagub menekankan, kebijakan penataan ruang bukan hanya soal hutan atau izin perusahaan, tapi juga soal keadilan sosial dan hak hidup rakyat kecil. "Lahan itu bukan cuma angka di peta. Di sana ada nyawa, ada keluarga, ada masa depan anak-anak. Jangan sampai hanya karena kesalahan data, rakyat tak mampu mengakses lahan mereka,” tegasnya.

Dia pun berjanji akan mendorong kolaborasi antara Pemprov Kalbar, DPRD, KLHK, dan ATR/BPN untuk menyinkronkan data dan memastikan bahwa kebijakan tata ruang benar-benar mengakomodasi keberadaan masyarakat lokal. "Kita ingin ada kepastian hukum. Tidak ada lagi penertiban mendadak, tidak ada lagi plang larangan tanpa dialog. Rakyat butuh kejelasan, bukan ketakutan,” ujar Krisantus.

Sementara itu, Komisi IV DPRD Kalbar menyatakan siap mendukung langkah Wagub dan akan mengawal proses revisi RTRW agar transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Sebelumnya, Ratusan warga di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dilanda kekhawatiran setelah lahan pertanian dan perkebunan sawit mereka tiba-tiba diblokir oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Lahan seluas sekitar 6.000 hektare yang selama bertahun-tahun dikelola masyarakat, kini dipasangi plang larangan masuk oleh satgas tersebut, dengan alasan lahan itu berada di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI). Salah satunya, di Desa Semadu, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.

Kondisi ini berpotensi memicu gejolak di tengah masyarakat, terutama petani dan pekebun swadaya yang telah lama menggantungkan hidup dari lahan tersebut. Mereka mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi sebelum pemblokiran dilakukan.(den)

Editor : Hanif
#Krisantus Kurniawan #Selaras #Wagub Kalbar #perkebunan #rtrw #kondisi lapangan #Desa adat #konflik lahan #Revisi Tata Ruang