Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Heri Mustamin Kritik Penertiban Tanpa Dialog: Mulailah dari Revisi RTRW

Deny Hamdani • Jumat, 15 Agustus 2025 | 18:30 WIB

Heri Mustamin, Anggota Komisi IV DPRD Kalbar.
Heri Mustamin, Anggota Komisi IV DPRD Kalbar.

PONTIANAK POST - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Barat sekaligus anggota Komisi IV, Heri Mustamin, kembali angkat suara terkait laporan masyarakat petani oleh tim DPRD Sekadau belum lama ini, dan win-win solution jitu oleh Pemprov Kalbar melalui Wagub Krisantus Kurniawan atas penertiban sekitar 6.000 hektar lahan warga oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kabupaten Sekadau baru-baru ini.

Dia menegaskan bahwa potensi konflik lahan sebenarnya bukan semata kesalahan masyarakat, melainkan akumulasi ketidakjelasan sistem dan ketidaksiapan pemerintah sejak dulu.

"Kalau kita mau jujur, ini bukan salah rakyat. Ini adalah kesalahan sistem yang mungkin, sudah puluhan tahun dibiarkan,” tegas Heri Mustamin, Jumat (15/8).

Heri menjelaskan, akar masalahnya bermula sejak era izin konsesi hutan. Dulu, perusahaan diberi izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan), HTI (Hutan Tanaman Industri), atau HGU (Hak Guna Usaha). Tapi dalam praktiknya, banyak perusahaan memanfaatkan lahan konsesi untuk perkebunan, terutama sawit, meski secara administratif masih tercatat sebagai kawasan hutan.

Baca Juga: Dorong Peningkatan Kualitas Kratom, Komisi II DPRD Kalbar Minta Kementerian UMKM Fokus Bantu Petani di Wilayah Hulu

"Dulu ada yang namanya APN (Areal Penggunaan Lain), lalu muncul HPH, HTI, HGU. Tapi pelaksana teknis di lapangan sering asal-asalan. Lahan HPH ditanami sawit, lahan HTI dibiarkan terlantar, lalu rakyat masuk. Sekarang, semua jadi kacau. Mana hutan, mana perkebunan, mana lahan rakyat?” katanya dengan nada setengah bertanya.

Dia menambahkan, sangat mungkin hingga hari ini, pemerintah belum punya peta jelas dan terintegrasi. Padahal, di lapangan, kawasan hutan, HTI, HGU, dan lahan garapan masyarakat saling tumpang tindih.

“Mana yang HPH, mana HTI, mana HGU, mana hutan lindung, mana ruang terbuka hijau, mana hutan adat  semua masih kabur. Ini yang bikin rakyat bingung,” ujarnya.

Heri menyatakan dukungan terhadap keberadaan Satgas PKH, asalkan bekerja dengan data akurat dan berkoordinasi dengan daerah. "Kami dukung langkah penertiban, tapi jangan sendiri juga. Jangan lihat hutan, langsung bilang ilegal, padahal di dalamnya sudah ada kebun rakyat, desa, bahkan sawit yang ditanam turun-temurun. Tidak boleh juga kita biarkan warga (petani-pekebun) tak memiliki lahan hidup mereka,” tegasnya.

Ia memberikan sedikit masukan dan kritikan tanpa melakukan sosialisasi atau dialog dengan masyarakat dan pemerintah daerah setempat, sehingga menjadi bola panas Pemkab, Pemprov dengan masyarakat setempat.

Baca Juga: Pulau Pengikik Belum Resmi Diserahkan, Komisi I DPRD Kalbar Kumpulkan Novum Baru untuk Mendagri

"Ini kan berpotensi bikin gejolak. Rakyat tidak tahu apa-apa, tiba-tiba dilarang masuk ke kebunnya sendiri. Itu 6.000 hektar di Sekadau itu bukan hutan kosong. Di situ ada tanaman padi, jagung, kebun-kebun rakyat. Itu sumber penghidupan mereka,” kata Heri. "Makanya harus ada langkah bijak penyelesaiannya," timpal dia.

Dia berharap para kepala daerah se-Kalbar, khususnya di Sekadau segera bergerak. Misalnya membentuk forum koordinasi dengan Satgas PKH, KLHK, ATR/BPN, dan kejaksaan. Ia meminta percepatan revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang wajib melibatkan input dari masyarakat.

"Kemudian petakan secara jelas mana kawasan hutan, mana lahan masyarakat, dan mana izin perusahaan yang tumpang tindih," ujarnya. "Kalau tidak, konflik akan terus berulang. Rakyat yang mencari nafkah malah dikriminalisasi, sementara perusahaan yang terlantar lahan HTInya tidak disentuh,” timpal dia.

Heri menekankan, solusi jangka panjang hanya bisa dicapai lewat revisi tata ruang yang partisipatif dan transparan.

"Kalau memang ada lahan HTI yang sudah lama tidak dikelola, ya harus dikembalikan statusnya. Kalau di atasnya sudah ada masyarakat, ya harus diakomodasi. Jangan biarkan rakyat hidup dalam ketidakpastian,” katanya.

Dia juga meminta Satgas PKH untuk membuka tugas dan fungsi mereka secara jelas kepada publik.

“Jelaskan. Apa dasar hukumnya? Wilayah mana yang jadi target? Apa kriteria "kebun illegal" atau Kawasan hutan dilindungi itu? Jangan sampai penertiban malah jadi alat mengusir rakyat dari tanahnya sendiri," pintanya.

Sebagai wakil rakyat, Heri menegaskan bahwa Fraksi Golkar dan Komisi IV DPRD Kalbar akan terus mengawal persoalan ini sampai selesai dan laporan masyarakat Sekadau melalui wakil rakyatnya beberapa waktu lalu tertuntaskan.

Baca Juga: DPRD Kalbar Dorong Enam Raperda Baru untuk Tingkatkan PAD dari Tambang hingga Investasi

"Kami (Komisi IV) akan bergerak cepat. Harus ada rapat bersama termasuk tim Satgas PKH, mungkin kejaksaan dan KLHK. Kami juga akan konsultasi ke DPR RI. Karena ini bukan cuma soal lahan, tapi soal keadilan, hak hidup, dan martabat rakyat Kalbar,” pungkasnya. (den)

Editor : Miftahul Khair
#HERI MUSTAMIN #petani #DPRD Kalbar #sekadau #Penertiban Kawasan Hutan #konflik lahan