PONTIANAK POST - Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak terus menggencarkan pengawasan terhadap produk yang beredar di tengah masyarakat.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam mencantumkan label halal dengan benar.
Masih banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami prosedur pemasangan label halal atau bahkan mencantumkan label tanpa sertifikasi yang sah. Ini adalah masalah serius yang harus ditangani dengan tegas.
Kali ini, PJPH Kemenag Kota Pontianak melakukan pengawasan sertifikat dan label halal pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tiga wilayah, yakni Pontianak Tenggara, Pontianak Kota, dan Pontianak Selatan.
Kepala Kemenag Kota Pontianak, Ruslan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag untuk melindungi konsumen, terutama muslim. Kegiatan ini penting dilaksanakan untuk memastikan terlaksananya 'tertib halal'.
Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar jaminan produk halal.
"Pengawasan ini juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal, serta mendukung daya saing UMKM di tingkat lokal maupun nasional," ungkapnya.
Pengawasan dilakukan di empat UMKM di Pontianak Tenggara, satu UMKM di Pontianak Kota, dan satu UMKM di Pontianak Timur. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh pelaku usaha yang diawasi telah mengimplementasikan ketentuan sertifikat dan label halal dengan baik sesuai regulasi yang berlaku.
"Kegiatan pengawasan ini bertujuan memastikan produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar jaminan produk halal, sekaligus memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam menjaga kualitas produk sesuai ketentuan syariah," pungkasnya. (mrd)
Editor : Miftahul Khair