Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pejuang Kemerdekaan dari Borneo Barat, Dua Pahlawan Nasional Gigih Melawan Penjajah

Idil Aqsa Akbary • Senin, 18 Agustus 2025 | 09:11 WIB
Ilustrasi Pahlawan Nasional
Ilustrasi Pahlawan Nasional

PONTIANAK POST – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Indonesia menjadi momen mengingat kembali jasa para pejuang bangsa. Di Kalimantan Barat, hingga kini tercatat baru dua tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional dari pemerintah pusat. Mereka adalah Raden Abdul Kadir gelar Raden Temenggung Setia Pahlawan dari Melawi, dan dr Raden Rubini Natawisastra.

Pemerhati sejarah Kalbar, Syafaruddin Usman MHD, menjelaskan Raden Abdul Kadir memimpin perlawanan di wilayah Melawi pada pertengahan abad XIX. Ia menentang penjajahan dan menolak “korte verklaring” atau ikatan keterkurungan yang memberi kekuasaan penuh kolonial Belanda. “Beliau sebenarnya berdarah Jawa Solo, tapi sejak kecil tinggal di Melawi, dan berjuang bersenjata di sana,” katanya.

Akibat perlawanan sengitnya, Abdulkadir ditangkap, dan wafat dalam tahanan Belanda di usia senja. “Raden Abdul Kadir lahir di Melawi. Saat wafat usianya sekitar 101 tahun. Data pribadinya tidak terlacak lengkap,” ungkap Syafaruddin.

Sementara dr Raden Rubini dikenal sebagai dokter sekaligus pejuang kemasyarakatan yang menolak bekerjasama dengan fasis militer Jepang. Ia gugur bersama istrinya, Amalia Rubini, pada peristiwa (Mandor) pembantaian besar-besaran 28 Juni 1944 di Pontianak, bersama para tokoh dan pemuka masyarakat Kalbar lainnya.

“dr Rubini lahir di Bandung, Jawa Barat. Wafat dalam peristiwa Mandor. Usia diperkirakan 45 tahun. Pendidikan terakhir Stovia atau sekolah kedokteran di Batavia. Aktif dalam pergerakan. Tahun 1937 ditugaskan ke Pontianak, Kalimantan Barat sebagai dokter di Rumah Sakit Sungai Jawi. Masa Jepang aktif dalam Parindra, dan sebagai tokoh terkemukanya,” paparnya.

Selain dua pahlawan nasional, Syafaruddin menjelaskan, Kalbar juga memiliki 11 tokoh Perintis Kemerdekaan yang ditetapkan Presiden RI pada 1964 dan 1970. Dari jumlah itu, 10 orang pernah diasingkan ke Boven Digul, Papua, antara 1927-1939, yang kemudian dikenal sebagai “Digulis”.

Mereka adalah Gusti Sulung Lelanang, Gusti Situt Mahmud, Gusti Johan Idris, Gusti Hamzah, Ahmad Sood, Ahmad Marzuki, Mohamad Sohor, Mohamad Hambal, Jeranding A Rahman, dan HM Rais HA Rahman. Satu tokoh lain, Ya’ M Sabran, tidak dibuang ke Boven Digul.

“Untuk mengenang para perintis kemerdekaan ini, Pemprov Kalbar pada 1981-1987 membangun Tugu Perintis Kemerdekaan atau yang dikenal sebagai Tugu Digulis di Pontianak,” ujar Syafaruddin.

Gagasan pembangunan tugu itu lanjut dia, dicetuskan oleh HRM Susilo Suwignyo, mantan Digulis, dan Ya’ Syarif Umar, yang saat itu menjabat anggota MPRS RI.

Tak hanya itu, Kalbar juga memiliki lima penerima tanda kehormatan Mahaputra Nararya dari Presiden RI, yakni Gusti Abdurrani Pangeran Natakusuma, Rahadi Osman, Bardan Nadi Sutrisno, Alianyang, dan dr Mas Soedarso.

Syafaruddin menilai, penambahan gelar pahlawan nasional dari Kalbar perlu perjuangan lagi, mengingat masih banyak tokoh yang layak diajukan. Salah satunya yang disebutkan dia, ada Rahadi Osman. Salah satu pejuang Kalbar yang dikenal di daerah Kabupaten Ketapang. “Pengusulan memang harus didukung kajian sejarah yang kuat, dan komitmen dari daerah,” pungkasnya.

Usulan Rahadi Osman Tunggu Keputusan Pusat

Setelah Kalbar memiliki dua pahlawan nasional, kini satu nama tokoh asal daerah ini tengah menunggu keputusan pemerintah pusat. Rahadi Osman, pejuang pergerakan yang namanya sudah diajukan, saat ini berada di tahap verifikasi Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kalbar, Mustafa Luthfi, membenarkan bahwa seluruh persyaratan pengusulan Rahadi Osman sudah lengkap. Seminar pengusulan telah dilaksanakan pada 2024, dan dokumen pengajuan telah dikirim ke Kemensos. “Sekarang sedang dibahas di Kemensos, apakah bisa diangkat atau tidak. Biasanya pengumuman dilakukan sebelum 10 November, Hari Pahlawan,” ujarnya.

Menurut Mustafa, prosedur pengusulan pahlawan nasional cukup panjang. Proses dimulai dari masyarakat, ahli waris, lembaga, atau organisasi kemasyarakatan yang mengajukan ke Dinsos kabupaten/kota. Usulan itu dibahas di Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) kabupaten/kota, jika ada. Bila tidak ada TP2GD di daerah, Dinsos kabupaten/kota akan memverifikasi berkas sesuai persyaratan Kemensos, lalu melampirkan rekomendasi bupati atau wali kota.

Usulan dari kabupaten/kota kemudian diserahkan ke Dinsos provinsi dan dibahas bersama TP2GD provinsi yang diketuai Asisten I Setda Kalbar. Di tingkat ini, dilakukan seminar dan perapian berkas. Seluruh dokumen, termasuk rekomendasi gubernur, harus dikirim ke Kemensos paling lambat 31 Maret tahun berjalan sebanyak 17 rangkap. “Kewenangan sepenuhnya ada di pusat. Rahadi Osman ini sudah lengkap, hanya tinggal menunggu keputusan,” kata Mustafa.

Ia menambahkan, pemerintah pusat biasanya tidak mengangkat semua usulan dari daerah. Dari puluhan usulan yang masuk, bisa jadi hanya lima yang disetujui se-Indonesia. “Kalau sudah memenuhi syarat, mestinya berapapun jumlahnya bisa diangkat. Tapi kadang seperti ada kuota. Kalau tahun ini tidak disetujui, kita tidak tahu apakah tahun depan bisa diangkat lagi,” ujarnya.

Seperti diketahui, landasan hukum pengusulan pahlawan nasional mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. Serta Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permensos Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.

Kemensos melalui Direktorat Pemberdayaan Masyarakat memiliki tugas memproses berkas usulan calon pahlawan nasional maupun perintis kemerdekaan. Berdasarkan ketentuan, dokumen usulan calon pahlawan nasional harus sudah diterima paling lambat 31 Maret, sedangkan usulan calon perintis kemerdekaan paling lambat bulan Agustus. Usulan yang terlambat otomatis diproses pada tahun berikutnya.

Bagi Dinas Sosial yang sudah menyiapkan berkas sesuai persyaratan, Kemensos mengimbau agar mengirimkan soft file dalam format PDF melalui email untuk diverifikasi lebih dulu oleh Sekretariat Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat, sebelum dokumen dicetak, dan digandakan. (bar)

Editor : Hanif
#kolonial #kalbar #digulis #jepang #Perjuangan #dr Rubini #Pahlawan Nasional #Abdul Kadir Raden Tumenggung #penjajah