PONTIANAK POST - Saat ini di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat telah memiliki Kampung Moderasi Beragama. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat Muhajirin Yanis menegaskan pentingnya menguatkan nilai-nilai moderasi beragama di tengah masyarakat.
Menurutnya, perspektif budaya dalam kehidupan berbangsa terkadang dapat menimbulkan perpecahan, sehingga diperlukan langkah preventif sebelum konflik terjadi. Kemenag terus bersinergi dengan banyak pihak, terutama kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Semoga FKUB semakin presisi dalam memperkuat kerukunan umat beragama. Moderasi beragama menjadi salah satu kunci untuk merawat Indonesia,” ungkap Muhajirin dalam kegiatan bincang kerukunan, refleksi kemerdekaan.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalbar Manto Saidi mengungkapkan, kerukunan umat beragama bukanlah sesuatu yang datang dengan sendirinya, melainkan hasil dari keseriusan pemerintah dalam menyusun kebijakan yang melibatkan semua elemen masyarakat.
“Pemerintah telah menyiapkan berbagai regulasi agar kerukunan bisa terjaga dan diperkuat. Aturan ini bukan hanya formalitas, tetapi panduan praktis bagi semua pihak dalam menghadapi dinamika keberagaman,” ujarnya.
Beberapa dasar kebijakan yang disampaikan antara lain: Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Perpres ini menekankan pentingnya sikap moderat dalam beragama—tidak ekstrem ke kiri maupun ke kanan—sehingga masyarakat bisa hidup berdampingan dengan damai. Moderasi beragama diposisikan sebagai strategi nasional dalam menjaga keutuhan bangsa. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Aturan ini memberikan pedoman bagi kepala daerah dalam menjaga kerukunan umat beragama, termasuk pemberdayaan FKUB serta tata cara pendirian rumah ibadah. Misalnya, pendirian rumah ibadah harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat setempat agar tidak menimbulkan gesekan.
Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 518 Tahun 2006, diperbarui dengan Pergub Nomor 29 Tahun 2013. Regulasi ini menjadi dasar pembentukan FKUB di Kalimantan Barat, yang menegaskan peran FKUB sebagai mitra pemerintah dalam memediasi, memfasilitasi dialog, hingga merekomendasikan izin rumah ibadah.
Manto juga menekankan pentingnya FKUB dalam merawat harmoni di Kalimantan Barat. Menurutnya, FKUB bukan hanya forum diskusi, tetapi juga garda terdepan dalam menyelesaikan potensi konflik.
“FKUB berperan sebagai mediator, fasilitator, sekaligus rekonsiliator. Forum ini harus menjadi rumah bersama bagi semua agama untuk berdialog, saling percaya, dan saling menghormati,” jelasnya.
Ia mencontohkan, pemerintah bersama FKUB Kalbar telah menindaklanjuti dinamika sosial terkait rencana pembangunan rumah ibadah di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, dengan jalan dialog dan musyawarah damai.
Kerukunan di Kalbar Meningkat
Hasil dari kerja bersama ini juga tampak dari peningkatan Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) di Kalimantan Barat. Pada tahun 2023, Kalbar menempati posisi ke-6 nasional dengan skor 77,61. Setahun kemudian, skor IKUB naik menjadi 79,01 dan membawa Kalbar masuk 8 besar provinsi dengan kerukunan terbaik di Indonesia.
Ketua FKUB Kalbar Ibrahim, menegaskan bahwa merawat Indonesia adalah tanggung jawab seluruh umat beragama sebagai wujud menunaikan amanah para pendiri bangsa. Guru Besar Ilmu Komunikasi Penyiaran Islam dan Antarbudaya IAIN Pontianak menyampaikan tiga tujuan utama merawat Indonesia.
Pertama, mewujudkan cita-cita bangsa menuju Indonesia Maju, Harmoni Bersatu. Kedua, menjaga keberlangsungan bangsa untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Ketiga, merawat Indonesia sebagai warisan luhur para pendiri bangsa.
“Indonesia adalah negara besar dengan 285 juta penduduk, 1.360 suku, 726 bahasa daerah, dan 17.504 pulau. Keragaman ini adalah kekuatan sekaligus tantangan. Bila tidak dijaga dengan baik, potensi perpecahan akan sangat besar. Oleh karena itu, umat beragama wajib memelihara kerukunan, membangun kesadaran kolektif, dan menjadikan kebhinekaan sebagai anugerah,” jelasnya.
Prof. Ibrahim juga mengulas sejarah perumusan dasar negara melalui BPUPKI, Piagam Jakarta, hingga finalisasi Pancasila. Ia menekankan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hasil perjuangan lintas etnik, agama, adat, dan budaya. Karena itu, setiap generasi memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk merawatnya.
“Umat beragama harus menciptakan kerukunan dengan ketulusan, cinta, dan keterbukaan, serta menjauhi iri hati, kebencian, prasangka, dan kecurigaan. Inilah cara kita menjaga amanah pendiri bangsa,” pungkasnya. (mrd)
Editor : Hanif