Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

DPRD Pontianak Desak Pemkot Tertibkan Jukir Liar dan Terapkan Sistem Parkir Digital

Mirza Ahmad Muin • Rabu, 20 Agustus 2025 | 10:21 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa.
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa.

PONTIANAK POST - Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Bebby Nailufa minta pengawasan juru parkir harus dilakukan rutin sebagai upaya mencegah terjadinya perlakuan tidak diinginkan dari jukir liar kepada konsumen.

Dia juga minta Pemerintah Pontianak mulai mendesain tata kelola parkir berbasis teknologi, dengan demikian pemasukan dari parkir bisa tercatat langsung ke kas daerah.

“Kejadian kekerasan yang dilakukan jukir itu sebetulnya menjadi pembelajaran Pemkot Pontianak. Terutama dalam pengawasan jukir liar sudah semestinya dilakukan dengan rutin. Dari kejadian ini saya minta Dishub juga melakukan pendataan ulang terhadap jukir di Kota Pontianak,” ujar Bebby kepada Pontianak Post, Selasa (19/8).

Diakui dia, jukir tersebut memang sudah diberikan penindakan oleh pihak kepolisian. Tetapi persoalannya tidak berhenti disini. Perlu ada pendekatan sosial dilakukan, terutama setelah jukir ini terlepas dari sanksi. Jika tidak, tak menutup kemungkinan kejadian seperti itu akan dialami kembali oleh konsumen.

Dia juga mempertanyakan kinerja Dishub Pontianak terhadap data para jukir di Kota Pontianak. Apakah ada pembaruan data. Atau acuan data mereka masih data lama. Jika temuannya seperti itu, artinya tidak ada pembaruan data jukir, sementara usaha di Kota Pontianak makin banyak dan berpotensi memiliki penarikan parkir oleh jukir. Jika jukirnya tidak terdata artinya mereka bisa disebut jukir liar.

Kemudian lanjut dia, soal tarif parkir di Kota Pontianak Bebby menekankan pemkot  untuk gencar melakukan sosialisasi. Dimana untuk kendaraan roda dua Rp2.000 dan mobil Rp3.000. Kenyataan di lapangan, terutama ketika ada event, tak jarang jukir menarik tarif melewati dari aturan tarif ditetapkan Pemerintah Kota Pontianak.

Sebenarnya masyarakat sudah memahami aturan ini. Namun ketika konsumen bertemu dengan jukir liar, justru mereka menarik tarif melewati dari aturan tersebut. Ini simalakama bagi konsumen. Jika diberi tahu, kadang sebagian jukir liar bertingkah preman. Dari pada jadi masalah, di bayarlah tarif parkir melebihi dari aturan tarif parkir Pemkot Pontianak.

Pengawasan di daerah rawan bertumbuhnya jukir liar harus dilakukan rutin. Mereka juga mesti masuk ke dalam data jukir resmi. Kemudian beri mereka pelatihan dan sosialisasi. Dengan demikian ketika mereka bertugas, tidak akan lagi melakukan penarikan tarif di luar aturan yang dikeluarkan pemkot.  

Bebby juga mendorong agar Pemkot Pontianak dalam penataan parkir harus terus melakukan evaluasi. Percontohan penarikan parkir dengan menggunakan sistem e parkir juga perlu dilakukan. Dengan rincinya pendapatan yang masuk di aplikasi, maka hasil yang didapat juga bisa tercatat detail sehingga bisa menambah PAD dari sektor parkir ini.

“Caranya kembali lagi ke pemkot. Apakah dikelola sendiri, atau melibatkan pihak swasta secara profesional. Ini sudah mesti dipikirkan ke depan. Bagaimana pengelolaan parkir yang baik di Pontianak,” dorongnya.

Pada tahun 2023, target pajak parkir ditetapkan sebesar Rp 6 miliar. Realisasi penerimaan hingga bulan November 2023 telah mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Keyakinan kuat muncul bahwa target tersebut akan tercapai, bahkan terlampaui pada akhir tahun.

Namun, data menunjukkan adanya dinamika pada tahun 2024. Pendapatan dari sektor perparkiran dilaporkan baru mencapai Rp 1,2 miliar, yang setara dengan 75% dari target yang tidak disebutkan secara rinci. Angka ini mengindikasikan bahwa terdapat tantangan dalam optimalisasi penerimaan di tahun tersebut.

Untuk tahun 2025, Pemerintah Kota Pontianak menargetkan peningkatan signifikan pada PAD, dengan target total mencapai Rp 818 miliar, naik dari realisasi tahun 2024 sebesar Rp 516 miliar. Pajak parkir menjadi salah satu sektor yang diandalkan untuk mencapai target tersebut.

Hingga pertengahan tahun 2025 (Triwulan II), realisasi pendapatan daerah secara keseluruhan telah mencapai 41,7% dari target. Meskipun penerimaan pajak daerah secara umum telah melampaui target, sektor retribusi masih menjadi pekerjaan rumah.(iza) 

Editor : Hanif
#PAD #DPRD Kalbar #transparan #parkir digital #perketat pengawasan #pemkot pontianak #jukir liar