Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Seluruh Pengurus dan Pengawas CU Stella Maris Lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan

Hanif PP • Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:05 WIB

 

Seluruh pengurus dan pengawas CU Stella Maris dinyatakan layak dan patut usai menjalani Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kalbar.
Seluruh pengurus dan pengawas CU Stella Maris dinyatakan layak dan patut usai menjalani Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kalbar.

PONTIANAK POST - Setelah melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) selama delapan jam, lima pengurus dan tiga pengawas CU Stella Maris dinyatakan layak dan patut sebagai pengurus dan pengawas.

“Selamat kepada seluruh pengurus dan pengawas Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Stella Maris yang berdasarkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan dari kami mendapatkan skor antara 83 dan 96. Dengan nilai ini, kami menyimpulkan semua pengurus dan pengawas CU Stella Maris Lulus dalam Uji Kepatutan dan Kelayakan. Semoga CU Stella Maris semakin maju berkembang dan berkelanjutan,” jelas Ayub Barombo, Ketua Tim UKK Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Barat, dalam pengumuman dan penutupan UKK di Aula CU Stella Maris, Siantan, Pontianak, Selasa, 19 Agustus 2025.

Junaidi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kalbar dalam pengarahan dan membuka kegiatan menyampaikan bahwa UKK penting dilakukan terhadap koperasi. Menurutnya ada tiga hal penting yang ingin dicapai dalam UKK. Pertama, meningkatkan profesionalisme kerja. Kedua, membangun kepercayaan anggota. Ketiga, untuk keberlanjutan Credit Union.

“Intinya mewujudkan koperasi kuat, sehat, mandiri, tangguh dan berdaya saing; yang dikelola secara transparan dan akuntabel oleh pengurus dan pengawas dengan integritas tinggi, kredibel, inovatif, dan bertanggungjawab,” kata Junaidi.

Edi Petebang, Ketua Pengurus CU Stella Maris dalam sambutannya mengatakan bahwa CU Stella Maris taat dan patuh pada aturan, baik aturan pemerintah maupun gerakan CU (Puskopcuina). “UKK ini sebagai wujud nyata kepatuhan kami para regulasi yang ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, UKK berjalan lancar, seluruh pengurus dan pengawas hadir dari awal hingga akhir. Pengurus diantaranya Edi Petebang (Ketua), Lorensius (Waka I), Ferdinan (Waka II), Aleksius (Sekretaris), dan Marsianus Ami (Bendahara). Pengawas diantaranya Antonius Suprayogi (Ketua), Hermanus (sekretaris), dan Frans Masri (anggota).

Tim Asesor adalah Ayub Barombo (Kabid Perizinan dan Kelembagaan), Resmiguno (Plt. Kabid Pengawasan dan Kelembagaan), Ari Sulistiani (Sekrektaris Dinas), dan Evi Agustina Silalahi (Pengawas Koperasi), serta didamping tiga staf.

Setiap orang diberi 10 menit untuk mempresentasikan Tupoksinya, perkenalan diri. Selanjutnya empat penguji memberikan pertanyaan sesuai bidang masing-masing pengurus dan pengawas. Total waktu satu orang adalah 50 menit. Semua pengurus dan pengawas CU Stella Maris dengan lancar menjawab pertanyaan para penguji, sehingga para penguji tidak segan turut memberikan pujian karena bangga bisa menjawab pertanyaan mereka.

Kegiatan ditutup Ayub Barombo, sekaligus mengumumkan hasilnya. Menurut Ayub, UKK untuk mengetahui Tupoksi dengan tugas yang diemban tiap pengurus dan pengawas koperasi. Ia berharap pengurus dan pengawas harus mengerti Tupoksinya masing-masing, jangan sebaliknya tidak paham.

“Pengalaman kami ada pengurus dan pengawas yang tidak tahu struktur lembaga. Ini miris bagi kami. Hal ini juga jadi tanggung jawab kami sebagai orang koperasi. Karena itu, kegiatan ini bukan hanya formalitas tapi juga menjadi ajang tukar informasi untuk melihat kemampuan orang per orang sebagai pengurus dan pengawas. Inilah yang sebenarnya kami ingin gali. Kami di Dinas Koperasi UMKM ingin para pengurus dan pengawas benar-benar layak dan patut dalam melaksanakan tugas yang seharusnya dilaksanakan,” harap Ayub.

UKK Wajib bagi Pengurus Pengawas Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi menyatakan bahwa salah satu persyaratan izin usaha simpan pinjam dan izin jaringan pelayanan harus melampirkan surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dikeluarkan oleh menteri, gubernur, atau bupati / wali kota sesuai dengan kewenangannya. Permenkop tersebut secara tegas mewajibkan pelaksanaan UKK untuk seluruh koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha simpan pinjam.

Permenkop tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Juklak dan Juknis pelaksanaannya. Uji Kelayakan dan Kepatutan dilakukan untuk menilai bahwa calon pengurus dan pengawas koperasi memenuhi persyaratan: 1). integritas; 2). reputasi keuangan; 3). kompetensi; 4). kreativitas dan inovasi.

Persyaratan integritas meliputi: (1). Cakap melakukan perbuatan hukum; (2). memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak sedang menjalani hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (3). memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM; dan memiliki komitmen terhadap pengembangan Koperasi yang sehat.

Persyaratan reputasi keuangan paling sedikit dibuktikan dengan:
1. Tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet yang dibuktikan dengan keterangan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
2. Tidak pernah dinyatakan pailit baik pribadi, korporasi maupun penyebab korporasi dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan dari Pengadilan; dan
3. Memiliki komitmen untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan apabila Koperasi menghadapi permasalahan keuangan dalam bentuk surat pernyataan.*

(Friyanto, Edi Petebang)

Editor : Hanif
#pengurus #UKK #patut #layak #pengawas #CU #stella maris