PONTIANAK POST – Gelombang penolakan muncul dari para pekebun sawit rakyat di Kalimantan Barat setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penyegelan terhadap sejumlah lahan yang dinilai berada dalam kawasan hutan. Langkah ini menimbulkan keresahan di kalangan petani, terutama mereka yang menggantungkan hidup sepenuhnya dari hasil kebun tersebut.
Salah satu titik penolakan terjadi di Desa Semandang Kanan, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang. Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Indra Rustandi, membenarkan adanya penolakan dari masyarakat terhadap penyegelan tersebut.
“Mereka (Pekebun sawit, red) sedang resah, karena kebun mereka masuk dalam kawasan hutan,” ungkap Indra Rustandi, belum lama ini.
Penyegelan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 mengatur tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Perpres ini bertujuan untuk menertibkan kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan, pertambangan, atau kegiatan lain di luar kehutanan tanpa izin.
“Penyegelan ini lantaran lahan tersebut terindikasi masuk dalam kawasan hutan baik itu eks HGU-HTI maupun lahan sawit rakyat yang masuk dalam kawasan lindung dan kawasan hutan lainnya,” tutur Indra.
Indra menjelaskan bahwa kebun yang disegel di antaranya berada di Kabupaten Ketapang tepatnya di Kecamatan Simpang Dua, serta di Kabupaten Sanggau tepatnya di Kecamatan Jangkang dan Kecamatan Kembayan. Ada pula penyegelan di Kabupaten Landak dan Kabupaten Melawi. Di beberapa lokasi, penyegelan mendapat perlawanan dari masyarakat.
“Seperti di Melawi dan Simpang Dua-Ketapang, ada perlawanan,” katanya.
Ia mengakui bahwa secara hukum, penanaman di kawasan hutan memang tidak dibenarkan. Namun banyak dari pekebun tersebut menanam di lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) HTI (Hutan Tanaman Industri) yang sebelumnya ditinggalkan.
“Memang salah, tetapi pemerintah tidak serta merta mematok begitu. Dari batasnya, sosialisasikan dulu, seharusnya begitu,” ujarnya.
Menurut Indra, dalam sosialisasi awal, pemerintah menyampaikan bahwa penertiban hanya menyasar perusahaan. Namun pada praktiknya, kebun rakyat pun turut disegel. Ia mempertanyakan kelanjutan dari lahan yang disegel milik pekebun rakyat tersebut.
Ia juga mempertanyakan akan diapakan lokasi kebun sawit rakyat yang disegel tersebut. Jika lahan perusahaan yang disegel jelas akan dialihkan pengelolaanya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), BUMN yang kini di bawah pengelolaan Danantara. Sementara untuk kebun rakyat tidak diketahui akan diapakan kawasan yang disegel itu.
Situasi ini membuat para petani takut beraktivitas di lahan yang mereka beli sendiri. “Kalau memanen di sana (lahan yang disegel, red), petani ini seolah mencuri di lahannya sendiri,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan kebingungannya terhadap saluran pelaporan guna mengadukan persoalan ini. “Kami bingung harus mengadu ke siapa. Sudah capek kami dari Kalbar ini,” keluhnya.
Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Fransiskus Ason, turut angkat suara. Ia mendukung penolakan masyarakat terhadap penyegelan oleh Satgas PKH apabila tidak ada sosialisasi dan solusi bagi mereka yang telah menggantungkan kehidupan pada lahan tersebut.
“Saya mendukung penolakan dari masyarakat kalau Tim PKH tidak melakukan sosialisasi dan memberi solusi bagi kehidupan masyarakat di kawasan hutan itu,” ucapnya.
Menurutnya, penetapan kawasan hutan selama ini sering kali dilakukan secara sepihak oleh negara tanpa melibatkan masyarakat yang telah lebih dulu hadir dan menggantungkan hidup dari wilayah tersebut.
Ia menegaskan, sebelum menyegel, pemerintah seharusnya menjamin kehidupan layak bagi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut. “Jika dilarang mengelola hutan, pemerintah harus siapkan lapangan pekerjaan dan solusi ekonomi lainnya,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah aktif menjembatani komunikasi dengan pemerintah pusat khususnya Kementerian Kehutanan. Ia mendesak pemerintah mencari solusi yang adil dan berpihak pada masyarakat. (sti)
Editor : Hanif