PONTIANAK POST – Seorang mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Kalimantan I, Satuan Kerja Penyedia Perumahan Provinsi Kalimantan Barat, berinisial R, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp2,3 miliar. Tak hanya itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak juga menjerat pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, mengungkapkan R disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf D ayat 1 dan 2 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Kami telah memeriksa 14 orang saksi,” ujar Wawan, Rabu (20/8) sore.
Wawan mengungkapkan, sejak Mei 2018 hingga Juni 2021, R yang saat itu menjabat sebagai PPK rumah swadaya dan RUK diduga menguasai rekening BCA milik YF, seorang Konsultan Individual Ahli Perumahan dan Konsultan Manajemen. ATM dan buku tabungan rekening tersebut dikuasai R untuk menerima setoran dari YF, yang mentransfer dana dari rekening Bank Mandiri miliknya ke rekening BCA atas nama YF, secara bertahap hingga 2021.
“Kartu ATM dan buku tabungannya (YF, red) dikuasai atau dipegang oleh tersangka R untuk menerima sejumlah uang yang diberikan oleh YF,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, pemberian uang tersebut berkaitan dengan proyek yang diberikan tersangka kepada YF.
Pihaknya juga mencurigai adanya TPPU, yang mana terdapat aliran uang dari rekening YF yang telah dikuasai tersangka R ke rekening milik seseorang berinisial AD dengan total transaksi sebesar Rp2,3 miliar. Dari rekening AD ditransfer kembali sebanyak dua kali ke rekening milik M masing-masing sebesar Rp1,45 miliar dan Rp550 juta di dua bank berbeda. AD sendiri telah divonis 3 tahun penjara dalam perkara terpisah.
Dari rekening M, uang sebesar Rp2 miliar dikirim lagi ke rekening keponakan tersangka R berinisial HS yang mana buku rekening dan ATM-nya dikuasai tersangka untuk melakukan rangkaian pencucian uang.
Selain itu tersangka juga menggunakan dua rekening berbeda milik anaknya, sehingga total dari seluruh uang gratifikasi yang diterima tersangka kurang lebih sebesar Rp2,3 miliar.
Awal Terbongkar
Kasus ini mencuat ketika R melaporkan sopir pribadinya, AD, atas dugaan penggelapan dana dalam rekening yang dikuasai AD. Namun dari proses itulah justru terungkap praktik pencucian uang dan gratifikasi yang dilakukan R melalui jaringan rekening keluarganya.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, mengatakan penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Hasilnya, tidak ada laporan sama sekali terkait gratifikasi Rp2,3 miliar ini,” ungkapnya.
Kompol Wawan Darmawan menambahkan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka, termasuk anggota keluarga R. “Kalau berkaitan TPPU itu pada dasarnya semua orang yang melakukan atau terlibat dalam pencucian uang itu bisa ditetapkan tersangka apabila dia menikmati hasil,” ujarnya.
Saat ini, R telah ditahan di Rutan Polresta Pontianak sejak 20 Agustus 2025. “Kami melakukan penahanan karena tersangka dianggap tidak kooperatif dalam pemeriksaan karena berupaya menghalangi jalannya penyidikan sehingga terhambat proses penyidikan pengungkapan tindak pidana ini,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya masih menelusuri aset-aset yang diduga dibeli dari hasil gratifikasi tersebut, dan dalam waktu dekat akan menghadirkan ahli TPPU dari PPATK serta melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
Sementara itu, Kuasa hukum R, Heny Susanti Sumantri membantah tudingan kliennya tidak kooperatif. “Klien saya bukan tidak kooperatif. Gara-gara tidak mau tanda tangan, langsung dianggap tidak kooperatif,” terangnya.
Heny juga mempersoalkan permintaan data keuangan sebelum R berstatus saksi maupun tersangka. Ia mengatakan sejak 3 Maret 2025, kliennya sudah diminta menyerahkan dokumen seperti print out gaji, meski belum berstatus saksi maupun tersangka. Ia juga menyoal prosedur permintaan data perbankan sebelum ada putusan pengadilan.
“Dalam UU perbankan kalau minta data orang itu apakah boleh kalau belum ada putusan?” tanyanya.
Menurutnya, kasus ini penuh kejanggalan. “Ini tidak jelas, nanti akan kita buktikan dan uji di pengadilan,” tegasnya. (sti)
Editor : Hanif