Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Tim Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Pontianak, 8 Jukir Diamankan

Mirza Ahmad Muin • Jumat, 22 Agustus 2025 | 09:31 WIB
PENERTIBAN PARKIR: Spanduk yang bertuliskan parkir gratis di pasang pada sejumlah tempat oleh Dinas Perhubungan Kota Pontianak guna menertibkan terjadinya parkir liar.
PENERTIBAN PARKIR: Spanduk yang bertuliskan parkir gratis di pasang pada sejumlah tempat oleh Dinas Perhubungan Kota Pontianak guna menertibkan terjadinya parkir liar.

PONTIANAK POST - Dinas Perhubungan Kota Pontianak bersama Satpol PP Kota Pontianak, TNI, dan Polri yang tergabung dalam Tim Penertiban Parkir Liar menyisir sejumlah titik parkir tak berizin di kota ini.

Lokasi yang menjadi sasaran antara lain Jalan Agus Salim, Jalan Merapi, Jalan Irian, hingga kawasan pusat suvenir di PSP. Pada titik-titik tersebut, tim memasang spanduk bertuliskan ‘Parkir Gratis’. Dalam operasi itu, sebanyak delapan juru parkir (jukir) liar turut diamankan untuk dilakukan pembinaan.

Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim, mengatakan penertiban ini merupakan agenda rutin tim gabungan untuk menertibkan parkir-parkir liar. 

“Langkah ini merespons keluhan masyarakat yang banyak dirugikan akibat parkir liar. Bahkan praktik ini sudah viral di berbagai media,” ujarnya usai penertiban, Kamis (21/8).

Trisna menjelaskan, titik parkir yang tidak kooperatif akan diberlakukan parkir gratis. Namun ditegaskannya khusus lokasi kawasan kios-kios di PSP Jalan Patimura memang digratiskan karena sebelumnya memang sudah ditetapkan sebagai area bebas parkir. 

“Jadi warga jangan lagi membayar kepada pihak yang tidak jelas,” katanya.

Meski begitu, Dishub tetap melakukan evaluasi pada sejumlah titik parkir yang dikelola resmi. Jika ditemukan pengelola atau jukir tidak mematuhi kewajiban menyetor retribusi, kontrak kerja sama bisa diputus. 

“Lebih baik kita batalkan daripada masyarakat terus dirugikan. Kalau tidak ada setoran ke daerah, berarti lokasi itu tidak boleh dijadikan area parkir berbayar,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini pendapatan dari sektor parkir baru mencapai sekitar Rp500 juta dari target Rp900 juta. Pihaknya berharap melalui penertiban dan pengawasan rutin, angka tersebut dapat ditingkatkan sekaligus mengedukasi masyarakat untuk hanya membayar parkir resmi.

“Tim ini bekerja secara bertahap. Ke depan, kita akan menyisir titik-titik lain yang rawan parkir liar. Dengan dukungan TNI dan Polri, kami optimistis masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman,” imbuhnya.

Trisna menambahkan, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan membayar parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 10 tahun 2024, yakni untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000 dan roda empat sebesar Rp3.000, maka dapat melaporkan langsung kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun Satpol PP.

“Itu sudah termasuk pungutan liar,” terangnya.

Terpisah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa parkir liar tidak boleh dibiarkan karena merugikan masyarakat sekaligus menghambat pendapatan daerah. 

“Kita ingin memastikan warga mendapatkan pelayanan yang adil dan transparan. Uang parkir harus masuk ke kas daerah, bukan ke oknum. Karena itu, pemerintah bersama aparat terus menertibkan dan mengawasi agar praktik parkir liar bisa ditekan,” tegasnya.

Edi berharap masyarakat turut berperan aktif dengan tidak membayar pada jukir liar. Apabila ada spanduk ‘Parkir Gratis’, maka jangan bayar. 

“Itu bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan mendukung penataan kota,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Bebby Nailufa minta pengawasan juru parkir harus dilakukan rutin sebagai upaya mencegah terjadinya perlakuan tidak diinginkan dari jukir liar kepada konsumen.

Dia juga minta Pemerintah Pontianak mulai mendesain tata kelola parkir berbasis teknologi, dengan demikian pemasukan dari parkir bisa tercatat langsung ke kas daerah.

“Kejadian kekerasan yang dilakukan jukir itu sebetulnya menjadi pembelajaran Pemkot Pontianak. Terutama dalam pengawasan jukir liar sudah semestinya dilakukan dengan rutin. Dari kejadian ini saya minta Dishub juga melakukan pendataan ulang terhadap jukir di Kota Pontianak,” ujar Bebby kepada Pontianak Post, Selasa (19/8).

Diakui dia, jukir tersebut memang sudah diberikan penindakan oleh pihak kepolisian. Tetapi persoalannya tidak berhenti disini. Perlu ada pendekatan sosial dilakukan, terutama setelah jukir ini terlepas dari sanksi. Jika tidak, tak menutup kemungkinan kejadian seperti itu akan dialami kembali oleh konsumen.

Dia juga mempertanyakan kinerja Dishub Pontianak terhadap data para jukir di Kota Pontianak. Apakah ada pembaruan data. Atau acuan data mereka masih data lama. Jika temuannya seperti itu, artinya tidak ada pembaruan data jukir, sementara usaha di Kota Pontianak makin banyak dan berpotensi memiliki penarikan parkir oleh jukir. Jika jukirnya tidak terdata artinya mereka bisa disebut jukir liar.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak mencatat adanya 54 titik parkir yang menunggak retribusi. Namun, tidak ada informasi yang spesifik mengenai total jumlah seluruh titik parkir yang beroperasi di Pontianak. (iza)

Editor : Hanif
#spanduk #satpol pp #dishub pontianak #operasi parkir liar #parkir gratis #Bebby Nailufa #Edi Rusdi Kamtono #TNI Polda Kaltim