Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Sekda Kalbar: Pajak Kendaraan Bermotor Masih Jadi Penopang Utama PAD Kalbar

Novantar Ramses Negara • Minggu, 24 Agustus 2025 | 10:51 WIB
Sekretaris Daerah Kalbar Harisson menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan APBD 2025 kepada pimpinan DPRD Kalbar dalam rapat paripurna di Balairungsari, Jumat (22/8).
Sekretaris Daerah Kalbar Harisson menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan APBD 2025 kepada pimpinan DPRD Kalbar dalam rapat paripurna di Balairungsari, Jumat (22/8).

PONTIANAK POST — Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Harisson menegaskan bahwa upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap menjadi prioritas pemerintah provinsi. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor yang masih menjadi sumber terbesar.

Harisson menyebutkan bahwa kontribusi terbesar PAD Kalbar tetap berasal dari pajak kendaraan bermotor. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih peduli memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, pendidikan, hingga kesehatan,” kata Harisson saat mewakili Gubernur Kalbar dalam penyampaian Nota Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Kalbar, Jumat (22/8).

Menurut Harisson kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor, sangat membantu pemerintah menjaga stabilitas keuangan daerah.

“Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam pembangunan Kalimantan Barat. Mari bersama-sama kita tingkatkan kepedulian terhadap pajak demi terwujudnya kesejahteraan bersama,” katanya.

Lebih lanjut Harisson menyampaikan bahwa dasar Perubahan APBD 2025 menyesuaikan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja serta Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. Langkah ini diperlukan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan APBD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil.

“Hal ini dipertimbangkan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam upaya menuju pertumbuhan ekonomi yang normal. Maka dari itu perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Harisson memaparkan, dari sisi pendapatan, perubahan kondisi makro ekonomi daerah berdampak pada penurunan estimasi pendapatan daerah. Sebelumnya pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp5,994 triliun, kini turun menjadi Rp5,976 triliun. (mse)

Editor : Hanif
#PAD #harisson #pajak kendaraan #Sekda Kalbar #Taat Bayar Pajak #Tepat Waktu