Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Apkasindo Kalbar Minta Pemerintah Carikan Solusi Penyegelan Lahan oleh Satgas PKH

Siti Sulbiyah • Minggu, 24 Agustus 2025 | 11:02 WIB
Indra Rustandi, Ketua DPW Apkasindo (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Provinsi Kalimantan Barat.
Indra Rustandi, Ketua DPW Apkasindo (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Provinsi Kalimantan Barat.

PONTIANAK POST – Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kalimantan Barat, Indra Rustandi, meminta pemerintah segera memberikan solusi terkait penyegelan sejumlah lahan sawit rakyat oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di berbagai daerah di provinsi ini. Penyegelan ini dinilai telah menimbulkan keresahan mendalam, terutama di kalangan petani kecil yang menggantungkan hidup sepenuhnya dari hasil kebun sawit mereka.

Ia mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan karena lahan tersebut terindikasi berada dalam kawasan hutan. Beberapa merupakan eks HGU-HTI, sementara lainnya merupakan lahan sawit rakyat yang masuk dalam kawasan lindung maupun hutan produksi.

"Kita memang harus legowo karena kita salah menanam di kawasan hutan. Walau begitu, pemerintah juga dapat mencarikan solusi jalan terbaik,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam kegiatan Borneo Forum ke-8 Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Jumat (22/8) sore.

Indra menjelaskan sebagian petani memang tidak mengetahui bahwa lahan yang mereka garap masuk dalam kawasan hutan. Namun, ada juga yang sudah menyadari status kawasan tersebut, namun tetap bercocok tanam.

Untuk mengantisipasi penyegelan lebih lanjut, Apkasindo Kalbar saat ini sedang melakukan sampling terhadap 140 hektare lahan sawit untuk diajukan ke Kementerian Kehutanan RI agar kawasan tersebut dapat dilepaskan dari status kawasan hutan.

“Mudah-mudahan bisa lolos. Kalau yang sudah terdapat penyegelan itu sudah diambil negara, sementara yang saat ini kita mengantisipasi lahan yang belum di plang,” katanya.

Seperti diketahui, penyegelan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan pembentukan Satgas PKH. Perpres ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan non-kehutanan tanpa izin, seperti perkebunan dan pertambangan.

Sejumlah lokasi yang terdampak penyegelan di antaranya berada di Kecamatan Simpang Dua (Kabupaten Ketapang), Kecamatan Jangkang dan Kembayan (Kabupaten Sanggau), serta beberapa titik di Kabupaten Landak dan Kabupaten Melawi. Di beberapa lokasi, tindakan penyegelan bahkan mendapat penolakan dari masyarakat, salah satunya di Desa Semandang Kanan, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang.

Menanggapi hal ini, Bupati Ketapang Alexander Wilyo mengaku telah menerima informasi terkait penyegelan tersebut. Namun, ia menyatakan masih menunggu langkah dan arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

"Secara detail saya belum mendapat informasi. Saya mengetahui bahwa sudah ditangani Satgas PKH. Saya kira kami pemerintah daerah menunggu saja apa yang menjadi porsi dari pemerintah daerah," ungkapnya diwawancarai di Kota Pontianak.

Walau begitu, ia berharap ada perhatian serius dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan, agar mencarikan solusi yang adil bagi masyarakat terdampak. “Saya berharap ada solusi untuk masyarakat, kalau bisa ada tindakan dari Kementerian Kehutanan untuk masyarakat yang terdampak (lahan yang disegel, red),” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Fransiskus Ason, turut angkat suara atas persoalan ini. Ia mendukung penolakan masyarakat terhadap penyegelan oleh Satgas PKH apabila tidak ada sosialisasi dan solusi bagi mereka yang telah menggantungkan kehidupan pada lahan tersebut.

“Saya mendukung penolakan dari masyarakat kalau Tim PKH tidak melakukan sosialisasi dan memberi solusi bagi kehidupan masyarakat di kawasan hutan itu,” ucapnya.

Menurutnya, penetapan kawasan hutan selama ini sering kali dilakukan secara sepihak oleh negara tanpa melibatkan masyarakat yang telah lebih dulu hadir dan menggantungkan hidup dari wilayah tersebut.

Fransiskus menegaskan, sebelum menyegel, pemerintah seharusnya menjamin kehidupan layak bagi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut. “Jika dilarang mengelola hutan, pemerintah harus siapkan lapangan pekerjaan dan solusi ekonomi lainnya,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah aktif menjembatani komunikasi dengan pemerintah pusat khususnya Kementerian Kehutanan. Ia mendesak pemerintah mencari solusi yang adil dan berpihak pada masyarakat. (sti)

Editor : Hanif
#Apkasindo Kalbar #solusi #Penyegelan #lahan sawit #sawit rakyat #desak pemerintah #Satgas PKH