Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polresta Pontianak Ungkap Kasus Uang Palsu, Tiga Pelaku Diamankan

Siti Sulbiyah • Senin, 25 Agustus 2025 | 15:11 WIB
Uang Palsu: Polresta Pontianak menggelar konferensi pers pengungkapan kasus uang palsu, Senin (25/8).
Uang Palsu: Polresta Pontianak menggelar konferensi pers pengungkapan kasus uang palsu, Senin (25/8).

PONTIANAK POST - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang rupiah di Kota Pontianak. Barang bukti berupa 304 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 246 lembar pecahan Rp50.000 diamankan oleh aparat.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak diwakili Kanit Ekonomi Iptu Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencetak dan menyimpan uang palsu di kawasan Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur, pada 16 Juli 2025 yang lalu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melakukan penelusuran di lokasi yang dimaksud.

"Setelah dilakukan penelusuran, dan kami juga melakukan penangkapan, bahwa ada barang bukti uang rupiah palsu dengan pecahan nominal 100.000
rupiah sebanyak 304 lembar, dan 50.000 rupiah sebanyak 246 lembar," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (25/8) siang.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam kegiatan pembuatan uang palsu. Ketiganya adalah JW alias I (30), V (25), dan EY alias E (45).

Menurut pengakuan para tersangka, uang palsu tersebut belum sempat digunakan karena mereka keburu diamankan oleh pihak kepolisian. Rencananya, uang itu akan digunakan untuk transaksi jual beli di berbagai tempat. Para pelaku juga mengaku membutuhkan waktu sekitar satu minggu untuk memproduksi uang palsu tersebut.

"Mereka (para tersangka,red) baru pertama kali melakukan aksi ini," tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memalsukan Rupiah atau menyimpan Rupiah palsu dengan cara apapun dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar. (sti)

Editor : Hanif
#Tindak Pidana #kota pontianak #pemalsuan uang #uang palsu #polresta pontianak #tangkap