PONTIANAK POST – Ratusan petani sawit mandiri di Kabupaten Melawi resah setelah lahan mereka disegel Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena dianggap berada di kawasan hutan produksi. Penyegelan ini dinilai tidak adil, sebab lahan tersebut telah puluhan tahun digarap masyarakat.
Keresahan itu akhirnya sampai ke meja Gubernur Kalbar, Ria Norsan. Pada Selasa (26/8), Norsan menerima audiensi Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa, beserta perwakilan petani dan kepala desa di Ruang Ruai Telabang Kantor Gubernur Kalbar.
“Kami mendampingi petani untuk mencari solusi atas kebijakan yang membuat mereka gelisah. Lahan yang sudah lama dikelola justru disegel dengan alasan masuk kawasan hutan. Kami berharap pemerintah dapat menyelesaikan persoalan ini dengan bijak,” kata Dadi.
Perwakilan kepala desa, Suhaili, menambahkan aturan itu berdampak pada sekitar 20 desa di lima kecamatan. “Perpres Nomor 5 Tahun 2025 menekan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Kami minta aturan ini ditinjau kembali. Lahan yang sudah digarap bertahun-tahun jangan sampai jatuh ke konsesi, tapi dikembalikan ke masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Gubernur Ria Norsan menegaskan pemerintah provinsi tidak akan membiarkan masyarakat kehilangan lahan yang telah mereka kelola. “Kami akan mencari jalan terbaik. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan. Kita cari win-win solution,” ujarnya.
Norsan juga membuka peluang perubahan status lahan agar petani tidak lagi dihantui ketidakpastian. “Kami akan meninjau kembali regulasi. Jika memungkinkan, status tanah dari hutan produksi bisa dialihkan menjadi areal penggunaan lain (APL). Dengan begitu, lahan dapat dimiliki masyarakat secara sah,” pungkasnya. (mse)
Editor : Hanif